Anak Lilis Karlina Ditangkap Polisi

Anak Pedangdut Lilis Karlina yang Ditangkap Polisi Karena Edarkan Narkoba Ditahan di LPKA Bandung

Kapolres Purwakarta mengatakan, proses hukum kepada RD yang masih duduk di kelas 3 Sekolah Menengah Pertama (SMP) itu tetap berjalan.

Editor: dedy herdiana
Tribun Jabar/Deanza F
Kapolres Purwakarta saat ekspose kasus anak pedangdut Lilis Karlina ditangkap jajaran Satres Narkoba Polres Purwakarta, Senin (13/3/2023). 

Laporan Wartawan Tribunjabar.id, Deanza Falevi

TRIBUNCIREBON.COM, PURWAKARTA - Remaja berinisial RD (15) yang merupakan anak pedangdut Lilis Karlina ditangkap polisi karena edarkan dan gunakan obat-obatan terlarang atau narkoba.

RD ditangkap oleh jajaran Satres Narkoba Polres Purwakarta pada Minggu (12/3/2023) kemarin. Dirinya ditangkap bersama barang bukti ribuan obat-obatan terlarang yang berada di rumahnya.

Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain mengatakan bahwa saat ini RD sudah ditahan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Bandung.

"Setelah melakukan penangkapan, anak tersebut (RD) tepatnya pada Selasa (14/3) kemarin, RD sudah kami koordinasikan dan kerahkan dengan LPKA Bandung," ujar Edwar kepada wartawan di Mapolres Purwakarta, Rabu (15/3/2023).

Dirinya mengatakan, proses hukum kepada RD yang masih duduk di kelas 3 Sekolah Menengah Pertama (SMP) itu tetap berjalan. Namun, ada perlakuan khusus dalam penanganannya.

"Karena kebetulan anak ini masih dibawah umur, sehingga ada perlakukan khusus. Makannya kami koordinasi dengan Dinas Sosial dan LPKA Bandung," ujarnya.

Edwar menyebutkan bahwa saat ini pihaknya masih melakukan penyidikan bersama LPKA Bandung terkait kasus yang terjerat oleh RD.

"Untuk saat ini anak dibawah pembinaan oleh lpka, jadi LPKA lah anak ini yang mendampingi anak selama proses penyidikan berlangsung," kata Edwar.

Diberitakan sebelumnya, RD ditangkap oleh jajaran Satres Narkoba Polres Purwakarta karena terbukti menjadi pengedar obat-obatan terlarang.

RD ditangkap dengan barang bukti berupa 925 butir obat jenis Hexymer, 740 butir Tramadol dan 200 butir Trihexyphenidyl.

Berdasarkan keterangan RD, obat-obatan tersebut didapat olehnya melalui online. 

Setelah mendapatkan obat-obatan terlarang tersebut, RD pun menjualnya kembali melalui online maupun secara langsung kepada para pelajar dan orang dewasa.

"Tersangka RD melanggar Pasal 196 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun," kata Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain.(*)

Baca juga: Terungkap Perilaku Asli RD Anak Lilis Karlina di Sekolah, Kini Jadi Pengedar Narkoba

 

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved