Anak Lilis Karlina Ditangkap Polisi

Anaknya Ditangkap Karena Jadi Pengedar Narkoba, Lilis Karlina Enggan Berkomentar

Remaja berinisial RD (15) yang merupakan anak dari penyanyi dangdut Lilis Karlina ditangkap oleh Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Purwakarta.

Tribun Jabar/Deanza Falevi
Penyanyi dangdut, Lilis Karlina saat datangi Mapolres Purwakarta terkait anaknya yang ditangkap polisi karena diduga jadi pengedar narkoba, Senin (13/3/2023) 

Laporan Wartawan Tribunjabar.id, Deanza Falevi


TRIBUNCIREBON.COM, PURWAKARTA - Remaja berinisial RD (15) yang merupakan anak dari penyanyi dangdut Lilis Karlina ditangkap oleh Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Purwakarta.

RD ditangkap setelah diketahui menjadi penjual obat-obatan terlarang.


RD ditangkap oleh jajaran Satres Narkoba Polres Purwakarta pada Minggu (12/3/2023) kemarin. Ia ditangkap di kediamannya yang berada di Desa Ciwerang, Kecamatan Babakancikao, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat.

Baca juga: BREAKING News, Anak Pedangdut Lilis Karlina Ditangkap Polisi di Purwakarta, Edarkan Obat Terlarang


Pada Senin (13/3/2023) kemarin, terlihat oleh Tribunjabar.id, Lilis Karlina tampak hadir di Mapolres Purwakarta untuk memberikan keterangan ke pihak berwajib. 


Perempuan yang terkenal dengan lagu 'Goyang Karawang' itu hadir dengan busana serban hitam.


Saat ditemui awak media, Lilis Karlina enggan berkomentar tentang ditangkapnya RD. 


Lilis Karlina memilih untuk pergi ke mobil pribadinya dan meninggalkan Mapolres Purwakarta tanpa memberikan keterangan ke awak media.

Kapolres Purwakarta saat ekspose kasus anak pedangdut Lilis Karlina ditangkap jajaran Satres Narkoba Polres Purwakarta, Senin (13/3/2023).
Kapolres Purwakarta saat ekspose kasus anak pedangdut Lilis Karlina ditangkap jajaran Satres Narkoba Polres Purwakarta, Senin (13/3/2023). (Tribun Jabar/Deanza F)


Diketahui, RD ditangkap oleh jajaran Satres Narkoba Polres Purwakarta karena terbukti menjadi pengedar obat-obatan terlarang.


Pelajar yang masih duduk di kursi Sekolah Menengah Pertama (SMP) itu ditangkap dengan barang bukti berupa 925 butir obat jenis Hexymer, 740 butir Tramadol dan 200 butir Trihexyphenidyl.

Baca juga: Ammar Zoni Terjerat Kasus Narkoba 2 Kali, Kepolisian Sebut Irish Bella Belum Jenguk Suaminya


Berdasarkan keterangan RD, obat-obatan tersebut didapat olehnya melalui online. 


Setelah mendapatkan obat-obatan terlarang tersebut, RD pun menjualnya kembali melalui online maupun secara langsung.


"Tersangka RD melanggar Pasal 196 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun," kata Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved