DPMD Majalengka Tak Bisa Proses Pengunduran Diri Kepala Desa Salawana, Masyarakat Kecewa

Masyarakat Desa Salawana, Kecamatan Dawuan, Kabupaten Majalengka merasa kecewa terhadap DPMD) Majalengka yang tengah memproses pengunduran kepala desa

Penulis: Eki Yulianto | Editor: Mutiara Suci Erlanti
Tribuncirebon.com/Eki Yulianto
Masyarakat Desa Salawana saat mendatangi Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Majalengka belum lama ini. 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto


TRIBUNCIREBON.COM, MAJALENGKA- Masyarakat Desa Salawana, Kecamatan Dawuan, Kabupaten Majalengka merasa kecewa terhadap Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Majalengka yang tengah memproses pengunduran kepala desa.


Pasalnya, hasil pertemuan warga dengan dinas belum lama ini menyatakan bahwa kepala desa yang diketahui bernama Cecep itu tidak bisa diproses pengunduran dirinya.


Adapun, adanya unsur penekanan dari terhadap kepala desa saat penandatanganan pengunduran diri menjadi alasan.


Ketua Forum Masyarakat Desa Salawana, Samsul Ma'arif mengaku masyarakat sangat kecewa dengan penjelasan Kepala Dinas PMD Andik Sujarwo yang mengatakan bahwa pengunduran diri Cecep sebagai Kepala Desa Salawana tidak bisa diterima atau diproses.


Dengan alasan surat pengunduran diri dilakukan karena ada penekanan.


"Kami sangat kecewa sekali dengan penjelasan dari Kadis PMD yang telah mengabaikan fakta-fakta yang ada,” ujar Samsul kepada Tribun, Jumat (10/3/2023).


Menurut Samsul, dalam melakukan kajian DPMD tidak pernah mengundang BPD dan Forum Masyarakat Desa Salawana guna dimintai keterangan.


Tidak pernah ada klarifikasi sehingga informasi yang diperoleh Dinas PMD hanya sepihak.


Lalu muncul hasil yang menyebutkan, pengunduran diri Cecep karena dalam tekanan.

Masyarakat Desa Salawana saat mendatangi Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Majalengka belum lama ini.
Masyarakat Desa Salawana saat mendatangi Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Majalengka belum lama ini. (Tribuncirebon.com/Eki Yulianto)


Pernyataan ada penekanan ini, kata Samsul, patut dipertanyakan.


Sebab, pada saat kepala desa membuat pernyataan mundur dihadiri oleh Muspika.


"Harus siapa atau pihak manayang menekan, apalagi surat pengunduran diri kuwu disampaikan dua kali, kalau yang bersangkutan merasakan ada tekanan tentu harus jelas siapa yang menekan dan seharusnya dilaporkan kepada APH sejak pertemuan pertama,” ucapnya.


Kemudian, lanjutnya, surat pengunduran diri (menyatakan mundur dari jabatan kepala desa) disampaikan BPD kepada Bupati melalui camat, mengingat kewenangan mengangkat dan memberhentikan kepala desa adalah bupati.


“Seharusnya kajian Dinas PMD disampaikan kepada bupati, bukan kepada kami,” jelas dia.

Halaman
12
Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved