DPMD Majalengka Tak Bisa Proses Pengunduran Diri Kepala Desa Salawana, Masyarakat Kecewa
Masyarakat Desa Salawana, Kecamatan Dawuan, Kabupaten Majalengka merasa kecewa terhadap DPMD) Majalengka yang tengah memproses pengunduran kepala desa
Penulis: Eki Yulianto | Editor: Mutiara Suci Erlanti
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto
TRIBUNCIREBON.COM, MAJALENGKA- Masyarakat Desa Salawana, Kecamatan Dawuan, Kabupaten Majalengka merasa kecewa terhadap Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Majalengka yang tengah memproses pengunduran kepala desa.
Pasalnya, hasil pertemuan warga dengan dinas belum lama ini menyatakan bahwa kepala desa yang diketahui bernama Cecep itu tidak bisa diproses pengunduran dirinya.
Adapun, adanya unsur penekanan dari terhadap kepala desa saat penandatanganan pengunduran diri menjadi alasan.
Ketua Forum Masyarakat Desa Salawana, Samsul Ma'arif mengaku masyarakat sangat kecewa dengan penjelasan Kepala Dinas PMD Andik Sujarwo yang mengatakan bahwa pengunduran diri Cecep sebagai Kepala Desa Salawana tidak bisa diterima atau diproses.
Dengan alasan surat pengunduran diri dilakukan karena ada penekanan.
"Kami sangat kecewa sekali dengan penjelasan dari Kadis PMD yang telah mengabaikan fakta-fakta yang ada,” ujar Samsul kepada Tribun, Jumat (10/3/2023).
Menurut Samsul, dalam melakukan kajian DPMD tidak pernah mengundang BPD dan Forum Masyarakat Desa Salawana guna dimintai keterangan.
Tidak pernah ada klarifikasi sehingga informasi yang diperoleh Dinas PMD hanya sepihak.
Lalu muncul hasil yang menyebutkan, pengunduran diri Cecep karena dalam tekanan.

Pernyataan ada penekanan ini, kata Samsul, patut dipertanyakan.
Sebab, pada saat kepala desa membuat pernyataan mundur dihadiri oleh Muspika.
"Harus siapa atau pihak manayang menekan, apalagi surat pengunduran diri kuwu disampaikan dua kali, kalau yang bersangkutan merasakan ada tekanan tentu harus jelas siapa yang menekan dan seharusnya dilaporkan kepada APH sejak pertemuan pertama,” ucapnya.
Kemudian, lanjutnya, surat pengunduran diri (menyatakan mundur dari jabatan kepala desa) disampaikan BPD kepada Bupati melalui camat, mengingat kewenangan mengangkat dan memberhentikan kepala desa adalah bupati.
“Seharusnya kajian Dinas PMD disampaikan kepada bupati, bukan kepada kami,” jelas dia.
Jejak Pendakian Kapolda Jabar di Gunung Ciremai, Mulai dari Palutungan, Turun Lewat Apuy Majalengka |
![]() |
---|
Arief Rosyid Eks Komandan TKN Fanta Prabowo–Gibran Datangi Majalengka, Minta Anak Muda Berintegritas |
![]() |
---|
KNPI Majalengka Luncurkan Rumah Aspirasi Pemuda, Ini Tujuannya |
![]() |
---|
Pengibaran Bendera One Piece Viral, Bupati Majalengka Singgung Soal Aspirasi Masyarakat |
![]() |
---|
Ini Identitas Pencuri Motor Guru di Majalengka Lompat ke Sungai, Bagaimana Nasibnya? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.