Kriminalitas
Ngeri, Residivis di Ciamis Curi 14 Sepeda Motor Dalam 3 Bulan Terakhir
Jajaran Satreskrim Polres Ciamis berhasil meringkus AH alias Meris (45), seorang residivis kasus curanmor asal Kertahayu Pamarican, Ciamis.
TRIBUNCIREBON.COM, CIAMIS –Jajaran Satreskrim Polres Ciamis berhasil meringkus AH alias Meris (45), seorang residivis kasus curanmor asal Kertahayu Pamarican, Ciamis.
Residivis tersebut dalam tiga bulan terakhir berhasil mencuri 14 sepeda motor berbagai merek, beraksi hanya seorang diri berbekal kunci T (astag).
“Ada 14 sepeda motor yang berhasil diamankan dari tersangka AH,” ujar Kapolres Ciamis AKBP Tony Praseto Yudhangkoro SH SIK MT yang didampingi Wakapolres Kompol Apri Rahman SE, KBO Satreskrim Iptu Ateng Budiono dan Kasi Humas Polres Ciamis Iptu Magdalena NEB kepada para wartawan, Rabu (1/3) siang.
Baca juga: Komplotan Pencurian di Sumedang Diringkus, Curi Motor di Kampung Orang, Dijual di Kampung Sendiri
Dari 14 sepeda motor yang berhasil diamankan jadi barang bukti tersebut katanya 11 sepeda motor sudah diketahui lokasi kejadiannya.
“Yakni 3 lokasi di Ciamis dan 8 lokasi di Tasikmalaya. Pelaku beraksi seorang diri,” katanya.
Ke-14 sepeda yang diamankan tersebut hasil pencurian yang dilakukan tersangka sejak bulan Desember 2022 sampai pertengan Februari lalu dan belum sempat dijual tersangka.
Pelaku diciduk di rumahnya di Kertahayu Pamarican Sabtu (18/2) siang sekitar pukul 11.00 oleh jajaran petugas yang menggelar Operasi Jaran Lodaya 2023.
Modus pelaku mencuri sepeda motor yang terparkir lokasi yang mudah dicuri seperti di sisi jalan atau di halaman rumah. Dan melakukannya di malam hari.
Seperti yang dialami seorang korban di Jl Ir H Juanda Lingkungan Sikuraja Ciamis Jumat (30/12) malam akhir tahun 2022 lalu.
Baca juga: Pura-pura Jadi Pembeli COD, Polisi di Indramayu Tipu Maling Motor Milik Ruben Onsu
Pelaku yang tidak tamat SMP tersebut Jumat (3/12) dinihari sekitar pukul 02.30 naik kendaraan umum dari Tasikmalaya menuju Ciamis, turun di persimpangan Tonjong.
Kemudian berjalan kaki ke arah persimpang Lokasana terus menelusuri Jalan Ir H Juanda arah Sikuraja.
Di lokasi pelaku menermukan sebuah honda beat diparkir di halaman rumah korban.
Setelah mengecek situasi kemudian pelaku dengan menggunakan kunci T (astag), kunci magnet dan kunci ring berhasil membawa kabur sepeda motor milik korban. Dan membawanya ke rumahnya di Pamarican.
Petugas tidak hanya berhasil membekuk pelaku, teapi juga mengamankan 14 sepeda motor sebagai barang bukti, berikut 2 mata kunci yang diruncingkan, 1 kunci ring 10, 2 kunci magnit dan 1 jaket motif loreng.
Atas perbuatannya, AH alias Meris dijerat ketentuan pasal 363 KUHP dengan ancman hukuman 7 tahun penjara (andri m dani)
Mau Cuan Jelang Idul Adha, Kakak Beradik Nekat Curi Domba di Purwakarta, Endingnya Ditangkap Polisi |
![]() |
---|
Pencurian di Subang, Uang Rp 180 Juta Dalam Mobil Raib Digondol, 2 Orang Pelaku Terekam CCTV |
![]() |
---|
Bawa Pistol, Pria Asal Lampung Curi Motor Karyawan Minimarket di Subang, Berhasil Ditangkap Warga |
![]() |
---|
Begal Bersenjata Tajam Rampas Motor Kakak Beradik di Setiabudi Bandung, Pelaku Diringkus |
![]() |
---|
Sindikat Pengedar Uang Palsu di Gantar Indramayu Terbongkar, 2 Pelaku Diringkus Polisi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.