Kriminalitas

Ngeri, Residivis di Ciamis Curi 14 Sepeda Motor Dalam 3 Bulan Terakhir

Jajaran Satreskrim Polres Ciamis berhasil meringkus AH alias Meris (45), seorang residivis kasus curanmor asal Kertahayu Pamarican, Ciamis.

ist
Ilustrasi 

TRIBUNCIREBON.COM, CIAMIS –Jajaran Satreskrim Polres Ciamis berhasil meringkus AH alias Meris (45), seorang residivis kasus curanmor asal Kertahayu Pamarican, Ciamis.

Residivis tersebut dalam tiga bulan terakhir berhasil mencuri 14 sepeda motor berbagai merek, beraksi hanya seorang diri berbekal kunci T (astag).

“Ada 14 sepeda motor yang berhasil diamankan dari tersangka AH,” ujar Kapolres Ciamis AKBP Tony Praseto Yudhangkoro SH SIK MT yang didampingi Wakapolres Kompol Apri Rahman SE, KBO Satreskrim Iptu Ateng Budiono dan Kasi Humas Polres Ciamis Iptu Magdalena NEB kepada para wartawan, Rabu (1/3) siang.

Baca juga: Komplotan Pencurian di Sumedang Diringkus, Curi Motor di Kampung Orang, Dijual di Kampung Sendiri

Dari 14 sepeda motor yang berhasil diamankan jadi barang bukti tersebut katanya 11 sepeda motor sudah diketahui lokasi kejadiannya.

“Yakni 3 lokasi di Ciamis dan 8 lokasi di Tasikmalaya. Pelaku beraksi seorang diri,” katanya.

Ke-14 sepeda  yang diamankan tersebut hasil pencurian yang dilakukan tersangka sejak bulan Desember 2022 sampai pertengan Februari lalu dan belum sempat dijual tersangka.

Pelaku  diciduk di rumahnya di  Kertahayu Pamarican Sabtu (18/2) siang sekitar pukul 11.00 oleh jajaran petugas yang menggelar Operasi Jaran Lodaya 2023.

Modus pelaku mencuri sepeda motor yang terparkir lokasi  yang mudah dicuri seperti di sisi jalan atau di halaman rumah. Dan melakukannya di malam hari.

Seperti yang dialami seorang korban di Jl Ir H Juanda Lingkungan Sikuraja Ciamis Jumat (30/12) malam akhir tahun 2022 lalu. 

Baca juga: Pura-pura Jadi Pembeli COD, Polisi di Indramayu Tipu Maling Motor Milik Ruben Onsu

Pelaku yang tidak tamat SMP tersebut Jumat (3/12) dinihari sekitar pukul 02.30  naik kendaraan umum dari Tasikmalaya menuju Ciamis, turun di persimpangan Tonjong.

Kemudian berjalan kaki ke arah persimpang Lokasana terus menelusuri Jalan Ir H Juanda arah Sikuraja.   

Di lokasi pelaku menermukan sebuah honda beat diparkir di halaman rumah korban.

Setelah mengecek situasi kemudian pelaku dengan menggunakan kunci T (astag), kunci magnet dan kunci ring berhasil membawa kabur sepeda motor milik korban. Dan membawanya ke rumahnya di Pamarican.

Petugas tidak hanya berhasil membekuk pelaku, teapi juga mengamankan 14 sepeda motor sebagai barang bukti, berikut 2 mata kunci yang diruncingkan, 1 kunci ring 10, 2 kunci magnit dan 1 jaket motif loreng.

Atas perbuatannya,  AH alias Meris  dijerat ketentuan pasal  363 KUHP  dengan ancman hukuman 7 tahun penjara (andri m dani)    

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved