Kriminalitas
Pura-pura Jadi Pembeli COD, Polisi di Indramayu Tipu Maling Motor Milik Ruben Onsu
Sebanyak empat komplotan pencurian sepeda motor (Curanmor) berhasil diringkus polisi di Kabupaten Indramayu.
Penulis: Handhika Rahman | Editor: Mutiara Suci Erlanti
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman
TRIBUNCIREBON.COM, INDRAMAYU - Sebanyak empat komplotan pencurian sepeda motor (Curanmor) berhasil diringkus polisi di Kabupaten Indramayu.
Para pelaku ditangkap seusai ditipu polisi yang berpura-pura menjadi pembeli COD. Motor Honda Scoopy itu kini berhasil dikembalikan lagi kepada pemiliknya.
Korbannya diketahui seorang pelajar, Ruben Onsu (14) warga Desa Ilir, Kecamatan Kandanghaur, Kabupaten Indramayu
Kapolres Indramayu, AKBP M Fahri Siregar melalui Kapolsek Kandanghaur, Kompol Gangsar mengatakan, sementara para pelaku diketahui masing-masing adalah D (38) warga Kecamatan Anjatan.
Serta WR (20), FNI (19) dan FH (19) yang merupakan warga Kecamatan Pusaka Jaya Kabupaten Subang.
Keempatnya diringkus dalam Operasi Jaran Lodaya 2023.
Baca juga: Motor Milik Ruben Onsu Dicuri Maling di Indramayu, Pelakunya Sudah Ditangkap Polisi, Ada 4 Orang
"Kejadian pencurian itu terjadi pada Kamis 16 Februari 2023 diketahui sekira pukul 19.30 wib, di halaman rumah blok Cidempet Desa ilir Kecamatan Kandanghaur Kabupaten Indramayu," ujar dia kepada Tribuncirebon.com, Minggu (26/2/2023).

Disampaikan Kapolsek Kandanghaur, setelah mendapat laporan dari korban. Polisi melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Salah satunya melalui media sosial. Di sana, polisi menemukan pelaku memposting sepeda motor hasil curian dari korban.
"Kemudian Unit Reskrim Polsek Kandanghaur berupaya memancing dengan jalan akan membeli sepeda motor tersebut dengan cara COD," ujar dia.
Setelah bertemu dan dicocokan, lanjut Kompol Gangsar, ternyata sepeda motor itu benar milik korban.
Polisi pun langsung mengamankan pelaku dan membawanya ke kantor polisi.
Di sana, pelaku dimintai keterangan lebih lanjut hingga akhirnya, rekan pelaku yang lain juga berhasil diringkus polisi.

Selain mengamankan para pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti lainnya berupa satu lembar STNK, dua buah kunci kontak, sepeda motor Honda Scoopy, dan uang tunai sebesar Rp 165 ribu.
"Kini pelaku serta barang bukti sudah kita amankan dan akan menjalani proses penyidikan," ujar dia.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.
Mau Cuan Jelang Idul Adha, Kakak Beradik Nekat Curi Domba di Purwakarta, Endingnya Ditangkap Polisi |
![]() |
---|
Pencurian di Subang, Uang Rp 180 Juta Dalam Mobil Raib Digondol, 2 Orang Pelaku Terekam CCTV |
![]() |
---|
Bawa Pistol, Pria Asal Lampung Curi Motor Karyawan Minimarket di Subang, Berhasil Ditangkap Warga |
![]() |
---|
Begal Bersenjata Tajam Rampas Motor Kakak Beradik di Setiabudi Bandung, Pelaku Diringkus |
![]() |
---|
Sindikat Pengedar Uang Palsu di Gantar Indramayu Terbongkar, 2 Pelaku Diringkus Polisi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.