Motor Milik Ruben Onsu Dicuri Maling di Indramayu, Pelakunya Sudah Ditangkap Polisi, Ada 4 Orang

Kapolres Indramayu, AKBP M Fahri Siregar melalui Kapolsek Kandanghaur, Kompol Gangsar mengatakan, kejadian itu berawal saat Ruben Onsu pulang sekolah

|
Penulis: Handhika Rahman | Editor: dedy herdiana
Istimewa /Polsek Kandanghaur
Sepeda motor milik Ruben Onsu diamankan di Mapolsek Kandanghaur Indramayu. 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman

TRIBUNCIREBON.COM, INDRAMAYU - Komplotan maling motor yang mencuri motor milik Ruben Onsu di Kabupaten Indramayu kembali ditangkap polisi dalam Operasi Jaran Lodaya 2023.

Ada 4 pelaku yang kini sudah diamankan. Masing-masing adalah D (38) warga Kecamatan Anjatan.

Serta WR (20), FNI (19) dan FH (19) yang merupakan warga Kecamatan Pusaka Jaya Kabupaten Subang.

Keempatnya ditangkap seusai mencuri sepeda motor Honda Scoopy milik seorang pelajar bernama Ruben Onsu (14) di Desa Ilir, Kecamatan Kandanghaur, Kabupaten Indramayu pada Kamis (16/2/2023) sekitar pukul 19.00 WIB.

Baca juga: Pencuri Apes di Indramayu, Dapat Motor Hasil Curian Ternyata Motor Bodong, Kini Ditangkap Polisi

Kapolres Indramayu, AKBP M Fahri Siregar melalui Kapolsek Kandanghaur, Kompol Gangsar mengatakan, kejadian tersebut berawal saat Ruben Onsu pulang sekolah sekitar pukul 15.00 WIB.

"Ia memarkirkan sepeda motor tersebut di depan halaman rumah yang menghadap Jalan Gang H Alam di Desa Ilir," ujar dia kepada Tribuncirebon.com, Minggu (26/2/2023).

Pada saat memarkirkan motor itu, Ruben Onsu diketahui juga lupa mencabut kunci kontak dan masih menggantung di motor.

Ia pun baru menyadari motornya hilang dicuri saat orang tuanya menyuruh untuk belanja ke warung.

"Saat keluar rumah ia mendapati sepeda motor sudah tidak ada ditempat semula terparkir," ucap dia.

Ruben Onsu yang panik lalu bertanya kepada para tetangga dan melapor ke polisi.

Beruntung, pelaku bisa cepat ditangkap dan kini sudah diamankan oleh polisi.

Dalam hal ini, polisi juga mengimbau agar masyarakat bisa lebih hati-hati dalam menjaga harta benda untuk menghindari terjadinya kasus pencurian.

"Kini pelaku serta barang bukti sudah kita amankan dan akan menjalani proses penyidikan," ujar dia.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.

Baca juga: Ada Kenaikan Tarif di Tol Cisumdawu Seksi 1-2 Cileunyi-Pamulihan, Begini Perubahannya

 

Baca berita Tribuncirebon.com lainnya di GoogleNews

Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved