Ada Kenaikan Tarif di Tol Cisumdawu Seksi 1-2 Cileunyi-Pamulihan, Begini Perubahannya

PT Citra Karya Jabar Tol (CKJT) selaku pengelola Tol Cisumdawu mengumumkan kenaikan tarif di ruas 1-2, yang menghubungkan Cileunyi-Pamulihan.

Editor: dedy herdiana
Tribunjabar.id/Kiki Andriana
Suasana ruas tol Cisumdawu seksi 1 di Jatinangor, Sumedang, Selasa (29/11/2022) sore.  

Laporan Kontributor TribunJabar.id Kiki Andriana dari Sumedang

TRIBUNCIREBON.COM, SUMEDANG - PT Citra Karya Jabar Tol (CKJT) selaku pengelola Tol Cisumdawu mengumumkan perubahan tarif alias kenaikan tarif di ruas 1-2, yang menghubungkan Cileunyi-Pamulihan

Perubahan ini berdasarkan pada Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen-PUPR) yang disampaikan kepada PT CKJT, seiring dengan pemberlakuan tarif untuk ruas 2-3 yang menghubungkan Pamulihan-Cimalaka. 

Baca juga: Tol Cisumdawu Seksi 1, 2 dan 3 Sumedang Resmi Berbayar, Berikut Rincian Tarifnya

Ruas Pamulihan-Cimalaka akan mulai bertarif pada 28 Februari 2023, setelah lebih dari 9 minggu difungsikan secara gratis untuk umum. 

“Kami juga melakukan diskusi bersama para stakeholder, regulator, akademisi dan pengamat ekonomi terkait dengan penetapan pemberlakuan tarif tol ruas Cileunyi-Jatinangor-Pamulihan-Sumedang-Cimalaka ini,"

"Adapun penetapan tarif ini dilakukan sebagai pengembalian investasi, operasi, dan pemeliharaan jalan tol yang dioperasikan” kata Direktur Teknik PT CKJT, Bagus Medi kepada TribunJabar.id, Sabtu (26/2/2023) malam. 

Suasana Pintu Tol Sumedang Kota, Tol Cisumdawu, Kamis (15/12/2022) sore.
Suasana Pintu Tol Sumedang Kota, Tol Cisumdawu, Kamis (15/12/2022) sore. (Tribun Jabar/Kiki Andriana)

Berikut ini perubahan tarif untuk ruas 1-2. 

Cileunyi-Jatinangor 

Golongan 1 tarif lama Rp 6.000, tarif baru Rp 7.500;

Golongan 2 tarif lama Rp 9.000, tarif baru Rp 11.500;

Golongan 3 tarif lama Rp 9.000, tarif baru Rp 11.500;

Golongan 4 tarif lama Rp 12.000, tarif baru Rp 15.500;

Golongan 5 tarif lama Rp 12.000, tarif baru Rp 15.500. 

Cileunyi-Pamulihan 

Golongan 1 tarif lama Rp 11.000, tarif baru Rp14.500;

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved