Anas Urbaningrum Bebas

Anas Urbaningrum Bebas Bulan Depan, Tanggal Berapa? Ini Kata Kalapas Sukamiskin

Anas Urbaningrum kini menantikan momen kebebasannya. Ia kemungkinan akan bebas di bulan April.

Editor: taufik ismail
TRIBUNNEWS/Henry Lopulalan
Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum (berbaju tahanan) akhirnya ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi di tahanan KPK Jakarta, Jumat (10/1/2013). Anas kini ditahan di Lapas Sukamiskin dan segera bebas. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nazmi Abdurahman

TRIBUNCIREBON.COM, BANDUNG - Anas Urbaningrum, terpidana kasus korupsi proyek Hambalang menulis sebuah surat dari balik penjara.

Surat tersebut pun tersebarkan melalui media sosial Twitter.

Dalam suratnya, Anas memberikan sinyal akan segera bebas setelah menjalani hukuman penjara di Lapas Sukamiskin

Kalapas Sukamiskin, Kunrat Kasmiri mengatakan, mantan Ketua Umum Partai Demokrat itu kemungkinan bakal bebas pada pertengahan tahun ini. 

“Kemungkin April, belum ada surat keputusannya (SK)-nya bulannya sudah pasti, kalau tanggalnya belum pasti,” ujar Kunrat, saat dihubungi melalui sambungan telepon, Kamis (2/3/2023). 

Nantinya, kata Kunrat, Anas Urbaningrum akan mendapatkan Cuti menjelang bebas (CMB). 

“Cuti menjelang bebas (CMB), sudah diajukan. Jadi, kita tinggal menunggu SK nya dari pusat,” katanya. 

Sebelumnya, Ketua Umum Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) Gede Pasek Suardika menyatakan jika surat tersebut ditulis tangan secara langsung oleh Anas Urbaningrum dari balik penjara, kemudian surat itu dititipkan kepada rekannya yang sedang berkunjung.

"Iya benar itu tulis tangan beliau yang dititipkan teman saat ke sana," ujar Pasek.

Pasek juga mengatakan bahwa Anas Urbaningrum akan bebas pada April 2023 mendatang.

Meski demikian, Pasek belum bisa memastikan tanggal pasti keluarnya Anas Urbaningrum dari penjara.

"Kan sudah saya sampaikan dan dimuat di berbagai media April (bebas). Soal tanggalnya tergantung Dirjen Lapas," ujarnya.

Adapun Anas Urbaningrum dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang terkait proyek Hambalang dan proyek APBN lainnya.

Setelah melalui proses hukum pada 2013 sampai 2014, Anas Urbaningrum dijatuhi hukuman 8 tahun penjara dan membayar uang pengganti sebesar Rp 57,9 miliar dan 5.261.070 dollar AS.

Baca juga: Mantan Bupati Indramayu Supendi Bebas dari Bui Sukamiskin, Bareng Rombongan Mantan Menteri Koruptor

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved