Mantan Bupati Indramayu Supendi Bebas dari Bui Sukamiskin, Bareng Rombongan Mantan Menteri Koruptor

Supendi telah resmi dinyatakan bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin bersama sejumlah napi koruptor lainnya, Selasa (6/9/2022

Editor: dedy herdiana
Tribuncirebon.com/Handhika Rahman
Bupati Indramayu, Supendi, Senin (7/10/2019). 

TRIBUNCIREBON.COM, BANDUNG - Mantan Bupati Indramayu, Supendi akhirnya bisa menghirup udara segar di luar penjara.

Supendi telah resmi dinyatakan bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin bersama sejumlah napi koruptor lainnya, Selasa (6/9/2022).

Ada beberapa mantan pejabat yang bebas bersyarat seperti Patrialis Akbar, mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Surya Darma Ali, mantan Menteri Agama, Zumi Zola mantan Gubernur Jambi. 

Selain Supendi, mantan bupati lain yang sama-sama dari Jawa Barat ada juga yang bebas bersamaan waktunya.

Mereka adalah, Ojang Sohandi mantan Bupati Subang dan Irfan Rivano Muchtar mantan Bupati Cianjur.

Menurut Kalapas Sukamiskin, Elly Yuzar, mereka bebas bersyarat dan masih dikenai wajib lapor hingga masa hukumannya selesai.

"Mereka bebas bersyarat. (dibebaskan) karena memenuhi hak mereka sesuai Undang-undang," ujar Elly, saat dihubungi Tribun, Selasa (6/9/2022).

Bupati Indramayu, Supendi menggunakan rompi oranye usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (16/10/2019) dini hari.
Bupati Indramayu, Supendi menggunakan rompi oranye usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (16/10/2019) dini hari. (Tribunnews.com)

Baca juga: Rincian Vonis Koruptor yang Hari Ini Bebas: Suryadharma Ali, Patrialis Akbar Hingga Zumi Zola

Total ada 19 napi yang bebas dari Lapas Sukamiskin. Elly tidak merinci siapa saja nama-nama napi tersebut.

"Tidak ingat betul, tapi ada Patrialis Akbar, Suryadharma Ali, Zumi Zola, mantan Bupati Subang, Cianjur sama Indramayu," katanya. 

Elly Yuzar memastikan bahwa sejumlah napi koruptor yang bebas hari ini, masih dikenai wajib lapor. 

Menurutnya, mereka masih menjalani bebas bersyarat dan diwajibkan lapor ke Badan Pemasyarakatan (Bapas) Bandung. 

"Mereka bebas bersyarat. (dibebaskan) karena memenuhi hak mereka sesuai Undang-undang," ujar Elly, saat dihubungi, Selasa (6/9/2022). 

Terkait berapa lama harus menjalani wajib lapornya, Elly mengatakan beragam tergantung dengan masa tahanan masing-masing napi. 

"Tergantung ya, setiap orang berbeda-beda, mereka bebas bersyarat, masih harus wajib lapor ke Bapas Bandung sampai habis," katanya. 

Sebelumnya, sejumlah napi korupsi seperti Patrialis Akbar, Surya Darma Ali, Irvan Rivano Muchtar, Supendi, Ojang Sohandi dan Zumi Zola bersama sejumlah napi lainnya bebas dari Lapas Sukamiskin Bandung, Selasa (6/9/2022). 

Halaman
12
Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved