Rincian Vonis Koruptor yang Hari Ini Bebas: Suryadharma Ali, Patrialis Akbar Hingga Zumi Zola

Dua mantan menteri era Prisiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) bebas dari Lapas Sukamiskin Bandung, Selasa (5/9/2022). 

Tribunnews/Irwan Rismawan
Zumi Zola 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nazmi Abdurahman. 


TRIBUNCIREBON.COM, BANDUNG - Dua mantan menteri era Prisiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) bebas dari Lapas Sukamiskin Bandung, Selasa (5/9/2022). 


Keduanya yakni Suryadharma Ali mantan Menteri Agama dan Patrialis Akbar mantan menteri hukum dan HAM serta hakim Mahkamah Konstitusi (MK).


Patrialis Akbar dan Suryadharma Ali menjalani hukuman atas kasus korupsi di Lapas Sukamiskin. Mereka menjalani hukuman atas vonis yang beragam.

Baca juga: Supendi, Mantan Bupati Indramayu Bebas Hari Ini, Kediamannya di Jalan Cimanuk Barat Tampak Sepi


Patrialis Akbar misalnya, Ia terjerat kasus suap impor daging dan divonis delapan tahun, setelah dipotong hukumannya menjadi 7 tahun penjara.


Sedangkan Suryadharma Ali, divonis enam tahun kurungan penjara, denda Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan serta uang pengganti Rp 1,821 miliar.


Suryadharma dinilai terbukti menyelewengkan DOM (dana operasional menteri) Rp 1,8 miliar yang disebut majelis hakim tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang mengatur penggunaan DOM.


Selain itu, terdapat empat kepala daerah lainnya yang hari ini bebas, yakni Zumi Zola, mantan Gubernur Jambi, Ojang Sohandi mantan Bupati Subang, Irfan Rivano Muchtar mantan Bupati Cianjur dan Supendi mantan Bupati Indramayu.


Keempatnya pun terjerat kasus yang berbeda. Vonis yang diberikan hakim pun beragam.


Zumi Zola sendiri divonis oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor dengan 6 tahun penjara dan diwajibkan membayar denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan. 


Zumi Zola juga dihukum pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun, terhitung sejak selesai menjalani pidana pokoknya.


Kemudian, Ojang Sohandi divonis delapan tahun penjara dan denda Rp 300 juta, karena terbukti menerima suap dan pencucian uang dalam perkara tindak pidana korupsi BPJS Subang 2014.


Irvan Rivano divonis 5 tahun penjara oleh hakim atas kasus sunat dana pendidikan di Kabupaten Cianjur. Sementara Supendi divonis 4,5 tahun penjara atas kasus suap.


Sebelumnya, sejumlah napi korupsi seperti Patrialis Akbar, Suryadharma Ali, Irvan Rivano Muchtar, Supendi, Ojang Sohandi dan Zumi Zola bersama sejumlah napi lainnya bebas dari Lapas Sukamiskin Bandung, Selasa (6/9/2022). 


Menurut Elly, para napi tersebut mendapat bebas bersyarat sesuai hak mereka yang diatur dalam undang-undang.

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved