Mantan Bupati Indramayu Supendi Bebas dari Bui Sukamiskin, Bareng Rombongan Mantan Menteri Koruptor

Supendi telah resmi dinyatakan bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin bersama sejumlah napi koruptor lainnya, Selasa (6/9/2022

Editor: dedy herdiana
Tribuncirebon.com/Handhika Rahman
Bupati Indramayu, Supendi, Senin (7/10/2019). 

Menurut Elly, para napi tersebut mendapat bebas bersyarat sesuai hak mereka yang diatur dalam undang-undang. 

Rumah Supendi Sepi

Mantan Bupati Indramayu, Supendi dikabarkan bebas dan dapat menghirup udara segar per hari ini, Selasa (6/9/2022).

Kabar soal bebasnya Supendi pun sudah banyak beredar di kalangan masyarakat.

"Infonya begitu, saya juga mendengar infonya bebas hari ini," ujar Slamet salah seorang warga saat ditemui Tribuncirebon.com di sekitaran lokasi rumah Supendi.

Baca juga: Eks Bupati Indramayu Supendi Dihukum 4,5 Tahun Penjara dan Dicabut Hak Politiknya Selama 3 Tahun

Pantauan Tribuncirebon.com, walau dikabarkan bebas hari ini, salah satu kediaman Supendi yang berlokasi di Jalan Cimanuk Barat, Indramayu justru terpantau sepi aktivitas.

Kediaman Mantan Bupati Indramayu, Supendi di Jalan Cimanuk Baratd
Kediaman Mantan Bupati Indramayu, Supendi di Jalan Cimanuk Barat, Indramayu, Selasa (6/9/2022).

Rumah tersebut tampak tertutup dengan pagar tinggi dan tidak terlihat ada aktivitas apapun di dalam.

Supendi sendiri sebelumnya menjalani penahanan di Lapas Sukamiskin Bandung sejak Juli 2020.

Baca juga: Mantan Bupati Indramayu Supendi Dicecar KPK Soal Dugaan Suap Hadiah Bantuan Keuangan

Saat itu, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung menjatuhkan pidana penjara 4 tahun 6 bulan dan denda Rp 250 juta subsider 4 bulan kurungan terhadap Mantan Bupati Indramayu tersebut.

Hakim menilai Supendi terbukti melakukan tindak pidana suap terkait proyek di Pemkab Indramayu.

Vonis tersebut diketahui juga lebih rendah dari tuntutan jaksa yang menuntut Supendi 6 tahun penjara denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan.

"Terbukti dakwaan kesatu Pasal 12 huruf a jo Pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri beberapa waktu lalu berdasarkan keterangan tertulis yang diterima Tribuncirebon.com.

(Tribunjabar.id, Nazmi Abdurahman/ Tribuncirebon.com, Handhika Rahman)

Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved