Mantan Bupati Indramayu Supendi Bebas dari Bui Sukamiskin, Bareng Rombongan Mantan Menteri Koruptor
Supendi telah resmi dinyatakan bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin bersama sejumlah napi koruptor lainnya, Selasa (6/9/2022
TRIBUNCIREBON.COM, BANDUNG - Mantan Bupati Indramayu, Supendi akhirnya bisa menghirup udara segar di luar penjara.
Supendi telah resmi dinyatakan bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin bersama sejumlah napi koruptor lainnya, Selasa (6/9/2022).
Ada beberapa mantan pejabat yang bebas bersyarat seperti Patrialis Akbar, mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Surya Darma Ali, mantan Menteri Agama, Zumi Zola mantan Gubernur Jambi.
Selain Supendi, mantan bupati lain yang sama-sama dari Jawa Barat ada juga yang bebas bersamaan waktunya.
Mereka adalah, Ojang Sohandi mantan Bupati Subang dan Irfan Rivano Muchtar mantan Bupati Cianjur.
Menurut Kalapas Sukamiskin, Elly Yuzar, mereka bebas bersyarat dan masih dikenai wajib lapor hingga masa hukumannya selesai.
"Mereka bebas bersyarat. (dibebaskan) karena memenuhi hak mereka sesuai Undang-undang," ujar Elly, saat dihubungi Tribun, Selasa (6/9/2022).

Baca juga: Rincian Vonis Koruptor yang Hari Ini Bebas: Suryadharma Ali, Patrialis Akbar Hingga Zumi Zola
Total ada 19 napi yang bebas dari Lapas Sukamiskin. Elly tidak merinci siapa saja nama-nama napi tersebut.
"Tidak ingat betul, tapi ada Patrialis Akbar, Suryadharma Ali, Zumi Zola, mantan Bupati Subang, Cianjur sama Indramayu," katanya.
Elly Yuzar memastikan bahwa sejumlah napi koruptor yang bebas hari ini, masih dikenai wajib lapor.
Menurutnya, mereka masih menjalani bebas bersyarat dan diwajibkan lapor ke Badan Pemasyarakatan (Bapas) Bandung.
"Mereka bebas bersyarat. (dibebaskan) karena memenuhi hak mereka sesuai Undang-undang," ujar Elly, saat dihubungi, Selasa (6/9/2022).
Terkait berapa lama harus menjalani wajib lapornya, Elly mengatakan beragam tergantung dengan masa tahanan masing-masing napi.
"Tergantung ya, setiap orang berbeda-beda, mereka bebas bersyarat, masih harus wajib lapor ke Bapas Bandung sampai habis," katanya.
Sebelumnya, sejumlah napi korupsi seperti Patrialis Akbar, Surya Darma Ali, Irvan Rivano Muchtar, Supendi, Ojang Sohandi dan Zumi Zola bersama sejumlah napi lainnya bebas dari Lapas Sukamiskin Bandung, Selasa (6/9/2022).
Menurut Elly, para napi tersebut mendapat bebas bersyarat sesuai hak mereka yang diatur dalam undang-undang.
Rumah Supendi Sepi
Mantan Bupati Indramayu, Supendi dikabarkan bebas dan dapat menghirup udara segar per hari ini, Selasa (6/9/2022).
Kabar soal bebasnya Supendi pun sudah banyak beredar di kalangan masyarakat.
"Infonya begitu, saya juga mendengar infonya bebas hari ini," ujar Slamet salah seorang warga saat ditemui Tribuncirebon.com di sekitaran lokasi rumah Supendi.
Baca juga: Eks Bupati Indramayu Supendi Dihukum 4,5 Tahun Penjara dan Dicabut Hak Politiknya Selama 3 Tahun
Pantauan Tribuncirebon.com, walau dikabarkan bebas hari ini, salah satu kediaman Supendi yang berlokasi di Jalan Cimanuk Barat, Indramayu justru terpantau sepi aktivitas.

Rumah tersebut tampak tertutup dengan pagar tinggi dan tidak terlihat ada aktivitas apapun di dalam.
Supendi sendiri sebelumnya menjalani penahanan di Lapas Sukamiskin Bandung sejak Juli 2020.
Baca juga: Mantan Bupati Indramayu Supendi Dicecar KPK Soal Dugaan Suap Hadiah Bantuan Keuangan
Saat itu, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung menjatuhkan pidana penjara 4 tahun 6 bulan dan denda Rp 250 juta subsider 4 bulan kurungan terhadap Mantan Bupati Indramayu tersebut.
Hakim menilai Supendi terbukti melakukan tindak pidana suap terkait proyek di Pemkab Indramayu.
Vonis tersebut diketahui juga lebih rendah dari tuntutan jaksa yang menuntut Supendi 6 tahun penjara denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan.
"Terbukti dakwaan kesatu Pasal 12 huruf a jo Pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri beberapa waktu lalu berdasarkan keterangan tertulis yang diterima Tribuncirebon.com.
(Tribunjabar.id, Nazmi Abdurahman/ Tribuncirebon.com, Handhika Rahman)