Kasus Penganiayaan
Jawaban Mario Dandy Saat Ditanya Alasan Aniaya David, Anak Pengurus GP Ansor: Ya Gitulah
Anak mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak, Mario Dandy Satriyo (20) mengaku telah menyesal telah menganiaya anak pengurus GP Ansor
"Kami terus melakukan pendalaman sehingga kasus ini dapat terungkap secara tuntas," pungkasnya.
Polisi telah menetapkan Mario Dandy sebagai tersangka penganiayaan, Rabu (22/2/2023).
Usai ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan polisi pun menjerat Mario dengan Pasal 76 c Juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak.
"Dengan pidana ancaman maksimal 5 tahun subsider Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun," kata Ade, Rabu.
Satu hari setelahnya, Kamis (23/2/2023), rekan Mario Dandy, Shane Lukas, juga ditetapkan sebagai tersangka.
(Tribunnews.com/Pravitri Retno W/Abdi Ryanda Shakti, TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim/Rr Dewi Kartika)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Istri Polisi di Sukabumi Ngaku Sering Dianiaya Suami Sejak Menikah, Pernah Ditodong Pistol |
![]() |
---|
Siapa A yang Trending di Twitter? Perempuan yang Ada di TKP Penganiyaan Anak GP Ansor |
![]() |
---|
INI Aktor Baru Penganiayaan Anak GP Ansor Dicap Provokator dan Perekam Video Penganiayaan |
![]() |
---|
Sosok AG, Perempuan yang Diduga Penyebab Mario Dandy Aniaya David |
![]() |
---|
Video Penganiayaan David Oleh Mario Dandy, Korban Ditendangi Meski Sudah Tak Berdaya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.