Kasus Penganiayaan

Jawaban Mario Dandy Saat Ditanya Alasan Aniaya David, Anak Pengurus GP Ansor: Ya Gitulah

Anak mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak, Mario Dandy Satriyo (20) mengaku telah menyesal telah menganiaya anak pengurus GP Ansor

Annas Furon Hakim/TribunJakarta.com
Mario Dandy Satriyo (20), anak pejabat Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP), yang menganiaya pemuda bernama David (17), dihadirkan saat Polres Metro Jakarta Selatan menggelar konferensi pers pengungkapan kasus ini, Rabu (22/2/2023). 

TRIBUNCIREBON.COM- Anak mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak, Mario Dandy Satriyo (20) mengaku telah menyesal telah menganiaya anak pengurus GP Ansor, David (17).

Penyesalan tersebut disampaikan Mario Dandy ketika ditanya Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi.

Nurma mengatakan, Mario Dandy menunjukkan raut muka menyesal ketika menyampaikan penyesalannya atas penganiayaan yang dia lakukan terhadap David.

Diketahui, kasus penganiayaan David yang dilakukan oleh Mario Dandy ini tengah menjadi sorotan.

Bahkan, video detik-detik Mario Dandy melakukan penganiayaan terhadap David beredar di medsos.


"Pas kemarin aku tanya, 'Kamu nyesel?', 'Ya nyesel lah, Bu'," kata Nurma saat dihubungi wartawan, Sabtu (25/2/2023), dikutip dari TribunJakarta.com.

Baca juga: Detik-detik Mario Dandy Tendang Kepala David Sampai Terkapar, Korban Tak Berkutik Kini Koma di RS

"Raut mukanya juga keliatan kalau nyesal," imbuhnya.

Kendati demikian, Mario Dandy enggan mengungkapnya alasannya nekat menganiaya David hingga korban mengalami koma.

Dia hanya menjawab singkat saat ditanya Nurma Dewi soal alasannya menganiaya David.

"Iya nyesal. 'Kenapa bisa begitu sih?', saya gituin. Dia bilang, 'Ya gitu lah', gitu doang," ungkapnya.

Meski menyesali perbuatannya, Mario Dandy disebut belum ada upaya berdamai dengan pihak korban.

Sadis! Beredar Video Penganiayaan Mario Dandy ke David, Tetap Ditendangi Meski Tak Berdaya
Sadis! Beredar Video Penganiayaan Mario Dandy ke David, Tetap Ditendangi Meski Tak Berdaya (Istimewa/Twitter)


 
Karena itu, Nurma mengatakan belum ada upaya restorative justice dalam kasus penganiayaan terhadap David.

"Belum ada mengarah ke situ (perdamaian)," ucapnya.

Sementara itu, kuasa hukum Mario Dandy, Dolfie Rompas, mengatakan kliennya telah meminta maaf atas perbuatan yang ia lakukan pada David.

Menurut Dolfie, Mario Dandy telah menyadari kesalahannya.

Baca juga: Detik-detik Ambulans Bawa Bayi Tabrakan Dengan Truk Hingga Terguling di Ciamis

"Dari kemarin-kemarin tentunya dia sudah menyadari (kesalahan), sudah menyampaikan (permintaan maaf), kan dia tidak bisa ketemu ya (dengan korban)," kata Dolfie kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Selatan, Sabtu (25/2/2023).

Permintaan maaf itu, kata Dolfie, juga disampaikan Mario Dandy pada orang tua dan keluarga korban.

"Wajar lah harus menyampaikan minta maaf, tapi kan tidak bisa ketemu dengan korban kan beliau masih dalam proses hukum," pungkasnya.

Bukan AGH yang Memprovokasi Mario Dandy


Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Ade Ary Syam Indradi, mengungkapkan bukan AGH (15) sendiri yang menceritakan soal perlakuan David pada Mario Dandy, melainkan wanita lain berinisial APA.

Sebelumnya, Ade menyebut penyebab penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy disebabkan oleh cerita AGH.

"Kronologinya adalah di awal atau sekitar bulan Januari 2023, tersangka MDS (Mario) mendapatkan informasi dari temannya, yaitu saudari APA, yang menyatakan bahwa saksi AG sekitar tanggal 17 Januari 2023 itu mendapatkan perlakuan yang tidak baik dari korban," ungkap Ade saat konferensi pers, Jumat (24/2/2023).

Mendengar cerita APA, ujar Ade, Mario Dandy pun mengonfirmasinya ke AGH.

Setelahnya, baru pada Senin (20/2/2023) kemarin, Mario Dandy bersama AGH dan temannya, Shane Lukas (19), mendatangi David lalu menganiayanya.

"Setelah anak AG dikonfirmasi oleh tersangka MDS, akhirnya di tanggal 20 Februari 2023 tersangka MDS menghubungi tersangka S (Shane)."

"Kemudian tersangka S bertanya, 'Kamu kenapa?'," terang Ade.

"Akhirnya tersangka MDS emosi, kemudian tersangka S menjawab, 'Gua kalau jadi lu, pukulin saja. Itu parah Den'," imbuhnya.

Sebelumnya, pihak Polres Metro Jakarta Selatan mengatakan AGH lah yang menjadi penyebab penganiayaan terhadap David.

AGH disebut-sebut melapor pada Mario Dandy soal perlakuan David.

Setelahnya, Mario Dandy mencoba mengonfirmasi aduan AGH pada David, tapi korban tak menjawab dan mengatakan tidak bisa bertemu.

"Beberapa hari sebelum kejadian tersangka mencoba mengonfirmasi hal tersebut kepada korban."

"Kemudian korban tidak menjawab dan tidak bisa bertemu," kata Ade saat merilis kasus ini, Rabu (22/2/2023).

AGH kemudian menghubungi David pada Senin, dengan dalih ingin mengembalikan kartu pelajar milik korban.

David pun membagikan lokasinya yang sedang berada di rumah temannya, R, di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Di sanalah penganiayaan terjadi hingga mengakibatkan David mengalami luka serius.

Sebagai informasi, AGH adalah mantan kekasih David yang kini berpacaran dengan Mario Dandy.

AGH Masih Berstatus Saksi

SOSOK Agnes, Gadis 15 Tahun Pacar Mario Provokator Penganiayaan David, Anak GP Ansor
SOSOK A Gadis 15 Tahun Pacar Mario (twitter)


AGH kembali diperiksa atas kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo pada David.

Pada Sabtu (25/2/2023), ia diperiksa oleh penyidik selama empat jam.

Hingga saat ini, AGH masih berstatus saksi.

"Statusnya masih saksi anak," ungkap kuasa hukum AGH, Mangatta Toding Allo, Sabtu, masih dilansir TribunJakarta.com.

Sebelumnya, Kombes Ade Ary Syam Indradi juga mengatakan AGH masih berstatus saksi.

Pihaknya masih mengumpulkan fakta dan bukti-bukti selanjutnya untuk menentukan status AGH selanjutnya.

"Masih kami dalami, statusnya sampai dengan saat ini masih sebagai saksi," kata Ade kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (24/2/2023).

"Kami lakukan dengan prinsip kehati-hatian, kecermatan."

"Kami terus melakukan pendalaman sehingga kasus ini dapat terungkap secara tuntas," pungkasnya.

Polisi telah menetapkan Mario Dandy sebagai tersangka penganiayaan, Rabu (22/2/2023).

Usai ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan polisi pun menjerat Mario dengan Pasal 76 c Juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak.

"Dengan pidana ancaman maksimal 5 tahun subsider Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun," kata Ade, Rabu.

Satu hari setelahnya, Kamis (23/2/2023), rekan Mario Dandy, Shane Lukas, juga ditetapkan sebagai tersangka.

(Tribunnews.com/Pravitri Retno W/Abdi Ryanda Shakti, TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim/Rr Dewi Kartika)

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com 

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved