SOSOK Kombes Sakeus Ginting, Anggota Propam Polri yang Pimpin Sidang Etik Bharada E

Bharada E dijatuhi vonis satu tahun enam bulan penjara atas keterlibatannya dalam kasus pembunuhan

kompas
Sakeus Ginting, Anggota Propam Polri yang Pimpin Sidang Etik Bharada E 

AKBP Dyah menjalani sidang etik terkait pelanggaran ringan dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, dilansir TribunManado.com.

Lalu di bulan Oktober 2022, Sakeus memimpin gelar perkara kasus narkoba yang melibatkan Irjen Teddy Minahasa.

Ia dibantu oleh Sesroprovost Divpropam Polri, Sesropaminal Divpropam Polri, Perwakilan Itwasum Polri, Perwakilan Divkum Polri, Perwakilan Bareskrim Polri, Perwakilan SSDM Polri, dan para Akreditor Divpropam Polri.

Baca juga: Richard Eliezer Ingin Jadi Polisi Lagi Usai Divonis 1 Tahun 6 Bulan, Ini Kata Pengacara Bharada E

Ada 8 Saksi Dihadirkan dalam Sidang Etik Bharada E

Brigjen Ahmad Ramadhan mengungkapkan ada delapan saksi dalam sidang etik Bharada E, Rabu.

Tiga diantaranya adalah terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, yaitu mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo; Ricky Rizal; dan Kuat Maruf.

Meski demikian, tiga saksi itu tidak dihadirkan dalam sidang etik hari ini.

Tetapi, kata Ramadhan, keterangan mereka tetap akan dibacakan.

"(Mereka) tidak akan hadir dalam sidang kode etik."

"Namun, keterangan yang mereka berikan akan dibacakan dalam sidang kode etik," urai Ramadhan di hadapan awak media, Rabu, dikutip dari tayangan Breaking News KompasTV.

Selain ketiga saksi itu, ada dua saksi lainnya yang juga tidak hadir, yaitu Kombes MBP dan Iptu JA.

"Kombes MBP sakit, tidak bisa hadir. Iptu JA sakit," kata Ramadhan.

Ia memastikan hanya tiga saksi yang hadir dalam sidang etik Bharada E, yaitu AKP DC, Ipda AM, dan Ipda S.

Selain delapan saksi, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) akan menjadi pengawas eksternal sidang etik Bharada E.

 

Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved