Pembunuhan Brigadir J

Richard Eliezer Ingin Jadi Polisi Lagi Usai Divonis 1 Tahun 6 Bulan, Ini Kata Pengacara Bharada E

Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E berharap bisa kembali bertugas menjadi polisi setelah divonis 1 tahun 6 bulan penjara.

Editor: dedy herdiana
Tangkapan Layar Kompas TV
Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu masih ingin menjadi anggota polisi bertuga di Brimob. 

TRIBUNCIREBON.COM - Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E berharap bisa kembali bertugas menjadi polisi setelah divonis 1 tahun 6 bulan penjara.

Hal ini disampaikan kuasa hukum Bharada E, Ronny Talapessy, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).

Bharada E merupakan terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Baca juga: Richard Eliezer Masih Bisa Dinas Lagi di Polri? Pasca Hakim Vonis Hukuman 1 Tahun 6 Bulan Penjara

Richard Eliezer dinyatakan bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Ronny Talapessy mengungkapkan, Bharada E ingin kembali berdinas di Korps Brimob.

"Harapan dari Richard Eliezer untuk kembali berdinas di anggota Brimob, itu adalah kebanggaan Richard Eliezer," ungkapnya setelah persidangan, Rabu, dikutip dari YouTube Kompas TV.

Selain itu, Ronny Talapessy menyampaikan ucapan terima kasih dari Bharada E kepada masyarakat yang telah memberikan dukungan.

Setelah sidang vonis, pihaknya juga ingin mengucapkan terima kasih kepada keluarga Brigadir J.

"Richard menyampaikan kepada saya tolong disampaikan kepada seluruh masyarakat Indonesia yang ikut mendukung Richard Eliezer, kepada pihak-pihak yang ikut mendukung, 'Bang tolong sampaikan terima kasih banyak, biar Tuhan yang membalas kebaikan dari semua yang mendukung dia'," kata Ronny Talapessy.

"Kami berterima kasih kepada keluarga Almarhum Yosua, kami menyampaikan terima kasih," lanjut dia.

Di sisi lain, Mabes Polri angkat bicara soal pelaksanaan sidang kode etik terhadap Bharada E.

Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo, mengaku belum mengetahui kepastian terkait sidang kode etik terhadap Bharada E.

Baca juga: Tangis Ronny Talapessy Setelah Bharada E Divonis 1,5 Tahun: Tuhan Telah Kabulkan Doa Orang Kecil

Dedi mengatakan, pihaknya masih menunggu informasi dari Divisi Propam Polri terkait pelaksanaannya.

"Semua pihak harus menghormati putusan hakim PN."

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved