Pembunuhan Brigadir J

Richard Eliezer Ingin Jadi Polisi Lagi Usai Divonis 1 Tahun 6 Bulan, Ini Kata Pengacara Bharada E

Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E berharap bisa kembali bertugas menjadi polisi setelah divonis 1 tahun 6 bulan penjara.

Editor: dedy herdiana
Tangkapan Layar Kompas TV
Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu masih ingin menjadi anggota polisi bertuga di Brimob. 

"Untuk itu (sidang etik Bharada E) nanti nunggu info dari Propam dulu," ujarnya kepada Tribunnews.com, Rabu.

Kata Majelis Hakim soal Vonis Bharada E

Vonis yang diterima Bharada E diketahui jauh lebih ringan ketimbang tuntutan jaksa yang menuntut pidana penjara 12 tahun.

Hakim anggota, Alimin Ribut Sujono dalam pertimbangan hukumnya menyampaikan, dalam perkara ini terdapat sejumlah alat bukti yang dirusak atau dihilangkan hingga menyeret anggota Polri lain terlibat dalam perintangan penyidikan.

Namun, keterangan Bharada E dinilai telah membuat terang perkara pembunuhan berencana Brigadir J.

"Terdakwa Richard Eliezer telah membuat terang perkara hilangnya nyawa korban Yosua dengan keterangan yang jujur konsisten dan logis, serta bersesuaian dengan alat bukti tersisa lain yang ada, sehingga sangat membantu perkara a quo terungkap," ungkap hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu.

"Meskipun untuk itu menempatkan terdakwa dalam posisi dan situasi yang membahayakan jiwanya mengingat terdakwa praktis berjalan sendirian," jelas hakim.

Dalam menjatuhkan putusannya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menimbang hal-hal yang memberatkan dan meringankan vonis pidana terhadap Bharada E.

Hal memberatkan vonis, yakni hubungan yang akrab dengan Brigadir J tidak dianggap oleh terdakwa sehingga akhirnya korban meninggal dunia.

Sementara hal yang meringankan vonis, terdakwa merupakan saksi pelaku yang bekerja sama, bersikap sopan di persidangan, belum pernah dihukum, masih muda, dan diharapkan dapat memperbaiki perbuatannya di kemudian hari.

"Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi, keluarga korban Nofriansyah Yosua Hutabarat telah memaafkan perbuatan terdakwa," lanjut hakim.

Seperti diketahui, terdakwa lain dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J juga telah menjalani sidang vonis.

Terdakwa Ferdy Sambo divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim.

Sementara itu, Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara.

Kemudian, Kuat Maruf divonis 15 tahun penjara.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved