SOSOK Kombes Sakeus Ginting, Anggota Propam Polri yang Pimpin Sidang Etik Bharada E

Bharada E dijatuhi vonis satu tahun enam bulan penjara atas keterlibatannya dalam kasus pembunuhan

kompas
Sakeus Ginting, Anggota Propam Polri yang Pimpin Sidang Etik Bharada E 

TRIBUNCIREBON.COM - Inilah informasi mengenai sosok Kombes Sakeus Ginting, Sesrowabprof Divisi Propam Polri, polisi yang pimpin Sidang Komisi Kode Etik dan Profesi (KKEP) untuk Richard Eliezer atau Bharada E.

Diketahui, sidang kode etik tersebut berlangsung di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta pada Rabu (22/3/2023).

Hal ini disampaikan oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan.

Ramadhan mengatakan, termasuk Sakeus, ada tiga perwira menengah (Pamen) Polri berpangkat Kombes yang memimpin sidang etik Bharada E.

"Jadi sidang ini ada tiga ya. Satu Ketua sidang, kemudian Wakil Ketua sidang ,dan satu anggota sidang. Jadi ada 3 orang yang memimpin jalannya sidang KKEP," kata Ramadhan kepada wartawan, Rabu.

Sidang etik ini digelar untuk menentukan nasib Bharada E di kepolisian ke depannya.

Diketahui, Bharada E dijatuhi vonis satu tahun enam bulan penjara atas keterlibatannya dalam kasus pembunuhan berencana Yosua Hutabarat (Brigadir J).

Baca juga: Eks Kepala Intelijen Sarankan Bharada E Tak ke Polri, Sebut Ada Potensi Dendam untuk Richard Eliezer

Vonis itu lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yaitu 12 tahun penjara, karena status Bharada E sebagai Justice Collaborator (JC) dan dinilai telah jujur selama persidangan.

Lantas, seperti apa sosok Kombes Sakeus Ginting?

Profil Kombes Sakeus Ginting

Menurut Wikipedia, Kombes Sakeus Ginting lahir di Karo, Sumatra Utara pada 4 Juni 1968.

Ia merupakan lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 1992.

Sakeus berpengalaman di bidang Profesi dan Pengamanan (Propam).

Sakeus Ginting saat ini menjabat sebagai Sesrowabprof Divpropam Polri.

Jabatan itu ia emban sejak 24 September 2022.

Halaman
123
Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved