Pembunuhan Brigadir J

Eks Kepala Intelijen Sarankan Bharada E Tak ke Polri, Sebut Ada Potensi Dendam untuk Richard Eliezer

Divonis ringan oleh majelis hakim, Bharada E dikabarkan berpotensi bisa kembali menjadi bagian dari anggota Polri.

|
(Youtube channel Kompas tv)
Kondisi Bharada E saat diperiksa LPSK. Bharada E kini resmi dilindungi oleh LPSK karena Bharada E memenuhi syarat sebagai Justice Collaborator 

TRIBUNCIREBON.COM - Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Richard Eliezer atau yang akrab disapa Bharada E resmi mendapatkan vonis selama 1,5 tahun penjara.

Divonis ringan oleh majelis hakim, Bharada E dikabarkan berpotensi bisa kembali menjadi bagian dari anggota Polri.

Bahkan dikatakan sang ibu, Bharada E masih berharap dirinya kembali ke Polri.

Sayangnya, keinginan Bharada E untuk menjadi anggota Polri itu ditentang oleh mantan Kepala Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI Soleman B Ponto.

Pasalnya ia menyarankan agara Bharada E tak kembali aktif berdinas di Korps Bhayangkara.

Soleman Ponto mengatakan, Polri sudah bukan tempat Richard Eliezer lagi untuk berkarier.

"Kalau saya melihat ini teguran Tuhan buat Eliezer. Itu (kepolisian) sudah bukan tempat untuk dia lagi,” kata Soleman Ponto dikutip dari Kompas.com.

“Ingat, adiknya Yosua masih ada. Teman-temannya Yosua juga masih ada. Siapa yang bisa jamin di antara mereka tidak ada yang sakit hati?"

Baca juga: Bharada E Ingin jadi Anggota Polri, Nikita Mirzani Nyinyir Desak Kapolri Tolak Richard Eliezer

Soleman lantas buka suara soal adanya potensi dari sejumlah pihak yang merasa tidak puas terhadap vonis hakim atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J ini.

Ketidakpuasan bisa terjadi di kalangan keluarga atau rekan mantan atasan Richard Eliezer, yakni Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Terlebih, vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang dijatuhkan kepada Ferdy Sambo sangat berat yaitu hukuman mati. Juga Putri Candrawathi yang divonis 20 tahun penjara.

"Bisa-bisa dikerjai dia (Richard) nanti. Itu kan bahaya juga buat dia," ujar Soleman.

Kata Soleman, bagi Richard Eliezer, masih ada jalan lain untuk mengabdi kepada negara ketimbang tetap bertahan menjadi anggota kepolisian.

Misalnya, kata dia, Richard Eliezer bisa melanjutkan karier dengan mengambil kuliah hukum.

Kelak, dia bisa menjadi pengacara.

Peluang tersebut dinilai memungkinkan mengingat usia Richard Eliezer yang masih muda.

"Dia kan masih muda. Dia bisa nanti sekolah hukum, 4-5 tahun, kemudian lulus jadi pengacara yang baik,” ucap Soleman.

“Nanti kalau jadi pengacara, dia bisa membela orang-orang yang ada di posisi sulit seperti dia.”

Baca juga: Mahfud MD Tepuk Tangan dan Bersyukur Bharada E Divonis 1,5 Tahun Penjara, Ngaku Gembira

Sementara pesannya kepada institusi Polri, Soleman menyarankaran agar tidak mempertahankan Richard Eliezer sebagai anggotanya.

Soleman mengaku khawatir bakal terjadi polemik jika Richard Eliezer tetap menjadi polisi.

"Menurut saya sebaiknya Polri tidak mempertahankan Eliezer. Tapi lebih baik lagi kalau Eliezer memilih untuk merelakan kariernya sebagai polisi," kata Soleman.

Sementara itu, pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto menyebut peluang Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E untuk kembali menjadi anggota polri sudah tertutup.

Hal tersebut dia sampaikan merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri.

“Merujuk pada PP Nomor 1 Tahun 2003, peluang kembali menjadi anggota Polri maupun PNS Polri untuk seorang anggota yang sudah divonis pidana itu sudah tertutup,” kata Bambang saat dihubungi di Jakarta, Kamis (16/2/2023).

Bambang mengatakan Richard Eliezer harus legowo diberhentikan dari Polri. Menurutnya, apa yang dialami Richard merupakan risiko seorang bawahan dalam menjalankan perintah atasan.

Bambang mengatakan, pengalaman Richard Eliezer menjalankan perintah atasannya Ferdy Sambo untuk menembak rekannya sendiri yakni Brigadir J hendaknya menjadi pembelajaran.

Dari peristiwa itu, Bambang menuturkan, bahwa anggota polisi agar meletakkan kepatuhan kepada peraturan, bukan kepada perintah atasan.

“Ini harus menjadi pelajaran semua personel Polri, dalam kondisi bukan perang, atau di medan operasi keamanan agar tegak lurus pada aturan bukan pada perintah atasan,” ujar Bambang.

Baca juga: Tembak Brigadir J, Bharada E Divonis 1,5 Tahun Penjara, Rohani Simanjuntak Kecewa Ngaku Tak Puas

Dalam sidang etik, kata Bambang, pilihan Richard Eliezer untuk patuh kepada atasannya dengan menjalankan perintah menembak rekannya sendiri merupakan bentuk ketidakprofesionalan.

Terlebih, pada saat menjalankan perintah tersebut, Richard Eliezer bukan dalam situasi perang atau operasi keamanan.

Artinya, dalam kondisi normal menjalankan perintah atasan tanpa berpikir pada aturan tetap tidak bisa dibenarkan pada anggota Brimob sekalipun.

“Kita ingin membangun polisi yang profesional atau tidak? Kalau taat pada pimpinan untuk melakukan hal yang salah diampuni, artinya kita permisif pada pelanggaran dan jauh dari semangat membangun polisi profesional,” katanya.

Bambang menekankan sidang etik terhadap Richard Eliezer harus segera dilaksanakan. Putusan etik itu nantinya akan merujuk pada PP Nomor 1 Tahun 2003.

Apabila Richard Eliezer tidak dijatuhkan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) oleh komisi etik Polri, maka hal itu dapat menjadi preseden buruk.

Sebab, personel kepolisian yang melakukan tindak pidana bisa diterima sebagai anggota Polri hanya karena sekadar menerima perintah atasan.

Menurut Bambang, Richard Eleizer berpotensi terkena sanksi PTDH meskipun vonis yang diterimanya kurang dari dua tahun.

Sebab, aturan tentang masa tahanan kurang atau lebih dari lima tahun hanya ada dalam peraturan kapolri (Perkap). Sementara dalam tata perundangan, peraturan pemerintah (PP) lebih tinggi dari perkap.

“Kalau perkap bertentangan dengan PP, otomatis pasal dalam perkap itu gugur dengan sendirinya,” ujar Bambang.

Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved