Pembunuhan Brigadir J

Mahfud MD Tepuk Tangan dan Bersyukur Bharada E Divonis 1,5 Tahun Penjara, Ngaku Gembira

Mahfud MD justru mengaku senang dan bersyukur atas vonis ringan yang diberikan pada Bharada E.

ig
Diam-diam Mahfud MD Beri Pesan ke Bharada E 

TRIBUNCIREBON.COM - Menko Polhukam Mahfud MD turut menyaksikan secara langsung dari ruang kerja sidang vonis terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E.

Bharada E divonis 1,5 tahun penjara oleh majelis hakim dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Rabu (15/2/2023).

Menariknya, Mahfud MD justru mengaku senang dan bersyukur atas vonis ringan yang diberikan pada Bharada E.

Ia bahkan memberikan tepuk tangan atas hasil sidang yang digelar Rabu (15/2/2023) hari ini.

"Saya tidak tahu mengapa hati saya gembira dan bersyukur setelah mendengarkan vonis hakim atas Eliezer ini," ucap Mahfud dalam keterangannya, Rabu (15/2/2023) dikutip dari tayangan KompasTV.

Mahfud MD memberikan pujian bagi hakim yang dinilai berani dan bersikap objektif.

"Karena saya melihat hakim itu punya keberanian, hakim objektif melihat seluruh fakta persidangan. Dibacakan semua yang mendukung Eliezer dan yang memojokan."

"Semua suara masyarakat didengarkan, rongrongan yang mungkin ada untuk membuat putusan tertentu, tidak berpengaruh kepada hakim," ucap Mahfud.

Menurut Mahfud MD, konstruksi hukum dalam putusan majelis hakim ini dinilai sangat logis dan ilmiah.

Baca juga: Anaknya Divonis Ringan, Orangtua Bharada E Sujud Syukur: Kebenaran Pasti Menang

"Sehingga dia saya lihat putusannya menjadi sangat logis, tentu menurut saya berkemanusiaan ngerti denyut-denyut kehidupan masyarakat kemudian progresif juga."

"Konstruksi hukumnya sangat ilmiah tidak jadul, dan sulit untuk dibantah," ujarnya.

Mahfud juga mengatakan hakim sidang Bharada E dinilai tidak terpengaruh dengan berbagai tekanan.

Menurutnya, hakim tetap memperhatikan apa yang dirasakan bersama oleh masyarakat.

"Saya melihat para hakim ini adalah hakim-hakim yang bagus di antara banyak hakim yang memang juga banyak bagus."

"Kalau tidak menangani kasus-kasus yang biasanya penuh dengan tekanan biasanya menjadi tidak bagus. Tapi kalau ini tidak terpengaruh oleh public opinion tetapi dia memperhatikan public common sense hakim ini," kata Mahfud MD.

Baca juga: Dihukum Ringan, Hakim Vonis Bharada E 1 Tahun 6 Bulan Penjara

Halaman
123
Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved