Kriminalitas

Usai Habiskan Uang Kakak Rp 90 Juta untuk Judi Online, Bripda HS Habisi Sopir Taksi Online

Terungkap detik-detik Bripda HS alias Haris Sitanggang, anggota Densus 88 Antiteror Polri sebelum membunuh sopir taksi online

Tribunnews/Abdi
Bripda HS, anggota Densus 88 Antiteror dihadirkan langsung dalam rekonstruksi kasus pembunuhan terhadap sopir taksi online di Depok, Jawa Barat, Kamis (16/2/2023). Bripda HS menghabiskan uang milik kakaknya sebesar Rp90 juta sebelum melakukan pembunuhan ke sopir taksi online, Sony Rizal Tahitu. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

TRIBUNCIREBON.COM, JAKARTA - Terungkap detik-detik Bripda HS alias Haris Sitanggang, anggota Densus 88 Antiteror Polri sebelum membunuh sopir taksi online, Sony Rizal Tahitu.

Bripda HS ternyata sempat menghabiskan uang milik kakaknya sebesar Rp 90 juta 

Uang puluhan juta rupiah itu awalnya diserahkan ke Bripda HS untuk membeli mobil Daihatsu Terios.

Hal tersebut  terungkap dalam rekonstruksi kasus pembunuhan terhadap sopir taksi online yang digelar Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Kamis (16/2/2023).

Kakak Bripda Haris mentransfer uang Rp90 juta itu secara bertahap pada 19 Januari 2023 ya di antaranya sebesar Rp20 juta dan Rp70 juta. 

Baca juga: SOSOK Bripda HS, Anggota Densus 88 Bunuh Sopir Taksi, Polisi Bermasalah Sering Judi dan Peniipu

Bripda Haris yang kebingungan uang kakaknya itu sudah habis, lantas berniat melakukan pencurian mobil terhadap supir taksi online. 

Ketika itu, Bripda HS berencana menjual mobil hasil curiannya di Jambi dan mengembalikan uang milik kakaknya yang sudah dihabiskan untuk bermain judi online.

"Tersangka berinisiatif melakukan pencurian mobil dengan target taksi online," kata penyidik dalam rekonstruksi di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (16/2/2023).

Sebelumnya, warga di sekitar Perumahan Bukit Nusantara, Cimanggis, Depok, Jawa Barat digegerkan dengan adanya penemuan jasad seorang pria di sekitar mobil yang terparkir, Senin (23/1/2023) pagi.

Baca juga: Detik-detik Sang Adik Habisi Nyawa Kakaknya Sendiri yang Sedang Tidur di Jamanis Tasikmalaya


Korban yang diketahui merupakan seorang sopir taksi online bernama Sony Rizal Taihitu dipastikan merupakan korban pembunuhan.

Belakangan terungkap jika pelaku pembunuh terhadap Sony adalah seorang anggota Densus 88 Antiteror berinisial Bripsa HS.

Adapun motif Bripda HS membunuh Sony lantaran kesulitan ekonomi. Dia ingin menguasai harta korban.

Bripda HS yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan terhadap sopir taksi online memang telah lama dikenal bermasalah.

Bripda HS, anggota Densus 88 Antiteror dihadirkan langsung dalam rekonstruksi kasus pembunuhan terhadap sopir taksi online di Depok, Jawa Barat, Kamis (16/2/2023). Bripda HS menghabiskan uang milik kakaknya sebesar Rp90 juta sebelum melakukan pembunuhan ke sopir taksi online, Sony Rizal Tahitu.
Bripda HS, anggota Densus 88 Antiteror dihadirkan langsung dalam rekonstruksi kasus pembunuhan terhadap sopir taksi online di Depok, Jawa Barat, Kamis (16/2/2023). Bripda HS menghabiskan uang milik kakaknya sebesar Rp90 juta sebelum melakukan pembunuhan ke sopir taksi online, Sony Rizal Tahitu. (Tribunnews/Abdi)

"Profil tersangka Bripda HS ini telah beberapa kali melakukan pelanggaran," ujar Kabag Banops Densus 88 Antiteror Polri, Kombes Pol Aswin Siregar kepada wartawan, Selasa (7/2/2023).

Aswin pun membeberkan pelanggaran atau dosa-dosa yang pernah dilakukan Bripda DS selama menjadi anggota Polri.

Di antaranya, melakukan penipuan terhadap teman anggota Polri, melakukan penipuan terhadap masyarakat dan melakukan peminjaman uang kepada temannya.

"Tertangkap tangan bermain judi online dan terlibat hutang pribadi yang sangat besar kepada berbagai pihak dan telah diberikan hukuman oleh Pimpinan Densus 88," jelas Aswin.

Lakukan Pembunuhan Setelah Dipatsus

Bripda HS ternyata membunuh sopir taksi online setelah menjalani penempatan khusus (patsus) atas kasus-kasus sebelumnya.

Aswin menyebut Bripda HS sebelumnya menjalani sidang etik pada 5 Desember 2022 lalu.

"Tanggal 5 Desember 2022 yang bersangkutan disidang disiplin dengan hukuman penempatan khusus dan teguran tertulis," kata Aswin saat dihubungi wartawan, Rabu (8/2/2023).

Aswin mengatakan setelah menjalani sanksi patsus, Bripda HS melakukan aksi pembunuhan di kawasan Depok, Jawa Barat dengan motif masalah ekonomi.

"HS Baru selesai melaksanakan hukuman dgn Penempatan Khusus beberapa hari sebelumnya," ucapnya.

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com 

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved