Pembunuhan Brigadir J
Kuat Ma'ruf Cuma Punya 1 Pertimbangan Meringankan, hingga Hakim Beri Vonis 15 Tahun Penjara
Kuat Ma'ruf cuma punya 1 pertimbangan yang meringankan menurut majelis hakim, sedangkan yang memberatkannya ada 4.
TRIBUNCIREBON.COM, JAKARTA - Kuat Ma'ruf cuma punya 1 pertimbangan yang meringankan menurut majelis hakim, sedangkan yang memberatkannya ada 4.
Pertimbangan tersebut membuat majelis hakim menjatuhkan vonis penjara selama 15 tahun terhadap terdakwa Kuat Maruf dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau pembunuhan Brigadir J.
Vonis hakim tersebut lebih berat dari tuntuan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang hanya menuntut Kuat Ma'ruf divonis hukuman penjara selama 8 tahun.
Baca juga: Setelah Sambo Cs, Hari ini Giiliran Eliezer Penembak Brigadir J Divonis, Akankah Lebih Berat?
Dalam sidang vonis yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/2), Hakim anggota Morgan Simanjuntak mengatakan bahwa hal pertama yang memberatkan Kuat Maruf adalah sikapnya yang dinilai tidak sopan selama berlangsungnya persidangan.
"Hal-hal yang memberatkan, terdakwa tidak sopan di persidangan," kata Hakim Morgan.
Selain itu, Asisten Rumah Tangga Ferdy Sambo dan Kuat Maruf itu dinilai berbelit-belit dalam menyampaikan keterangan di persidangan.
Hal ini tentunya mempersulit proses persidangan kasus yang telah menyita perhatian publik secara luas ini.
"Terdakwa berbelit-belit dan tidak berterus terang dalam memberikan keterangan di persidangan, sehingga sangat menyulitkan jalannya persidangan," jelas Hakim Morgan.
Tidak ada rasa bersalah yang ditunjukkan Kuat Ma'ruf, sikapnya seolah menampilkan pribadi yang tidak mengetahui sama sekali tentang kasus ini.
"Terdakwa tidak mengaku bersalah dan justru memposisikan dirinya orang yang tidak tahu menahu dengan perkara ini," papar Hakim Morgan.

Hal memberatkan terakhir, kata Hakim Morgan, Kuat Ma'ruf tampak tidak menyesali perbuatannya, hal ini ditunjukkannya dalam tiap persidangan.
"Terdakwa tidak memperlihatkan rasa penyesalan setiap persidangan," tegas Hakim Morgan.
Sedangkan hal yang meringankan, Hakim Morgan menyebut bahwa Kuat Ma'ruf masih memiliki keluarga yang harus dinafkahi.
"Hal-hal yang meringankan, terdakwa masih mempunyai tanggungan keluarga," tutur Hakim Morgan.
Terkait pertimbangan ini, Majelis Hakim yang dipimpin Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso mengatakan bahwa Kuat Ma'ruf telah terbukti dan meyakinkan bersalah telah terlibat dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Ayah Brigadir J Kecewa dan Ngamuk Bharada E Masih Berstatus Anggota Polri: Anak Saya Ditembak Dia! |
![]() |
---|
Nikita Mirzani Ngamuk ke Bharada E Masih Berstatus Polisi, Nyai Sentil Kapolri Listyo Sigit |
![]() |
---|
TIDAK Dieksekusi Mati Tapi Mahfud MD Yakin Ferdy Sambo Meninggal saat Masih di Penjara |
![]() |
---|
Eks Kepala Intelijen Sarankan Bharada E Tak ke Polri, Sebut Ada Potensi Dendam untuk Richard Eliezer |
![]() |
---|
Syarifah Ima Cinta Mati ke FS, Rela Gantikan Hukuman Mati, Ngaku Ingin Lihat Sambo Bahgia |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.