Pembunuhan Brigadir J
Kuat Ma'ruf Cuma Punya 1 Pertimbangan Meringankan, hingga Hakim Beri Vonis 15 Tahun Penjara
Kuat Ma'ruf cuma punya 1 pertimbangan yang meringankan menurut majelis hakim, sedangkan yang memberatkannya ada 4.
"Menyatakan terdakwa atas nama Kuat Ma'ruf telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, turut serta melakukan tindak pidana pembunuhan berencana," tegas Hakim Wahyu.
Majelis Hakim pun akhirnya menjatuhkan vonis pidana 15 tahun penjara terhadap Kuat Ma'ruf.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Ma'ruf dengan pidana penjara selama 15 tahun," ujar Hakim Wahyu.
Hakim Wahyu menyatakan perbuatan Kuat terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa seseorang dengan perencanaan terlebih dahulu.
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan Kuat bersalah melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer dari jaksa penuntut umum (JPU).
Diketahui putusan ini lebih berat dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Jaksa dalam perkara ini menuntut Kuat Ma'ruf dengan pidana penjara 8 tahun.
Peran Pembunuhan
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menilai terdakwa Kuat Maruf turut menghendaki perbuatan menghilangkan nyawa Nofriansyah Yosua Hutabarat alias
Brigadir J.
Menurut hakim, Kuat Maruf juga telah mempertimbangkan dengan tenang dan memilih mendukung pembunuhan ketimbang mencegahnya.
Mulanya hakim mengatakan bahwa terdakwa sebenarnya punya ruang waktu antara munculnya maksud membunuh dengan eksekusinya.
"Menimbang bahwa dari rangkaian tindakan atau perbuatan tersebut terdakwa punya ruang waktu antara munculnya maksud membunuh korban dengan pelaksanaannya," kata Hakim Anggota, Morgan Simanjuntak.
Tenggang waktu yang ada menurut hakim harusnya bisa digunakan terdakwa untuk mencegah atau membatalkan hilangnya nyawa Yosua Hutabarat.
Namun hal tersebut tak dilakukan oleh terdakwa. Malahan terdakwa dipandang justru mendukung dan merealisasikan rencana pembunuhan terhadap Yosua.
"Tenggang waktu yang ada harusnya dapat digunakan terdakwa untuk mencegah atau membatalkan hilangnya nyawa Yosua Hutabarat, tapi hal ini tidak dilakukan oleh terdakwa. Justru terdakwa melakukan sebagaimana dijelaskan di atas untuk mendukung dan merealisasikan rencana tersebut" kata hakim.
"Sehingga keadaan demikian menunjukkan hilangnya nyawa Yosua Hutabarat telah dipertimbangkan terdakwa dengan tenang," lanjutnya.
Ayah Brigadir J Kecewa dan Ngamuk Bharada E Masih Berstatus Anggota Polri: Anak Saya Ditembak Dia! |
![]() |
---|
Nikita Mirzani Ngamuk ke Bharada E Masih Berstatus Polisi, Nyai Sentil Kapolri Listyo Sigit |
![]() |
---|
TIDAK Dieksekusi Mati Tapi Mahfud MD Yakin Ferdy Sambo Meninggal saat Masih di Penjara |
![]() |
---|
Eks Kepala Intelijen Sarankan Bharada E Tak ke Polri, Sebut Ada Potensi Dendam untuk Richard Eliezer |
![]() |
---|
Syarifah Ima Cinta Mati ke FS, Rela Gantikan Hukuman Mati, Ngaku Ingin Lihat Sambo Bahgia |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.