Pembunuhan Brigadir J

Divonis Ringan, Bharada E Bisa Kembali Berkarir di Polri, Begini Penjelasan Pakar

Putusan hukum progresif yang dimaksud oleh Jamin Ginting adalah apakah hakim ingin mengembalikan Eliezer

kolase Instagram r.lumiu
sosok Bharada E tersangka penembakan Brigadir J, sempat jadi pemanjat tebing sebelum masuk kepolisian 

TRIBUNCIREBON.COM - Resmi Bharada E divonis ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Bharada E divonis 1 tahun 6 bulan penjaran oleh majelis hakim, Wahyu Iman Santoso.

Bharada E menjadi terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J yang paling terakhir mendengarkan sidang vonis.

Saat mengetahui vonisnya lebih ringan dari tuntutan JPU dan terdakwa lainnya, Bharada E sempat menangis tak kuasa menahan air matanya.

Divonis ringan dari terdakwa lainnya, lantas mungkihkah Bharada E berkesempatan kembali aktif di Polri?

Dikutip dari tayangan Youtube Breaking News Kompas.tv, Jamin Ginting menggaris bawahi bahwa sidang ini dapat menjadi “leading case” jika hakim dapat melakukan putusan hukum progresif menghargai Justice Collaborator.

Putusan hukum progresif yang dimaksud oleh Jamin Ginting adalah apakah hakim ingin mengembalikan Eliezer sebagai justice collaborator ke kepolisian sebagai reward, maka hakim tidak boleh menghukum Eliezer lebih dari 2 tahun.

“Hukuman tidak boleh lebih dari dua tahun untuk kembali ke kepolisian,” ujar Jamin Ginting.

Kendati demikian, kemungkinan bisa tidaknya Bharada E kembali berdinas di Polri, hal itu bisa disaksikan setelah Bharada E rampung menyelesaikan vonis hukumannya.

Baca juga: Anaknya Divonis Ringan, Orangtua Bharada E Sujud Syukur: Kebenaran Pasti Menang

Dari UGM, UNPAD, ITB hingga UI 122 Profesor dan Akademisi Dukung Bharada E Divonis Ringan

Sebelum divonis ringan, Bharada E sempat mendapat dukungan dari ratusan guru besar, dosen hingga akademi seluruh Indonesia.

Ya, Bharada E tercatat sebagai terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J.

Diketahui, berdasar putusan pengadilan, Majelis Hakim memberikan vonis ringan kepada mantan ajudan Ferdy Sambo itu.

Bharada E dihukum 1 tahun 6 bulan penjara.

Sebelumnya, ratusan guru besar, dosen dan akademisi dari seluruh Indonesia mengirimkan surat khusus yang ditujukan kepada majelis hakim yang menyidangkan kasus pembunuhan Brigadir J.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved