Pembunuhan Brigadir J

Divonis Ringan, Bharada E Bisa Kembali Berkarir di Polri, Begini Penjelasan Pakar

Putusan hukum progresif yang dimaksud oleh Jamin Ginting adalah apakah hakim ingin mengembalikan Eliezer

kolase Instagram r.lumiu
sosok Bharada E tersangka penembakan Brigadir J, sempat jadi pemanjat tebing sebelum masuk kepolisian 

Surat itu diserahkan mereka pada Senin (6/2/2023) lalu.

Dalam surat tersebut, para guru besar, dosen dan akademi yang tergabung dalam Aliansi Akademisi Indonesia menyatakan diri sebagai sahabat Pengadilan atau amicus curiae untuk terdakwa itu menyampaikan permintaan agar vonis yang dijatuhkan kepada Eliezer lebih ringan.

Guru besar yang ikut menyampaikan permintaan agar vonis yang dijatuhkan lebih ringan ini berasal dari universitas-universitas besar di Tanah Air.

Mulai dari UI, UGM, Unpad, Unsoed, dan banyak lagi.

Baca juga: Dihukum Ringan, Hakim Vonis Bharada E 1 Tahun 6 Bulan Penjara

Dikutip dari Kompas.com, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia Prof. Dr. Sulistyowati Irianto mengatakan pihaknya yakin majelis hakim yang menangani kasus pembunuhan itu akan bertindak secara adil dan penuh pemahaman hukum yang tidak hanya bersifat tekstual, tetapi juga kontekstual.

“Sebagai sahabat pengadilan, kami yakin bahwa kasus pembunuhan yang melibatkan Eliezer harus ditangani dengan adil dan penuh pemahaman hukum yang tidak hanya bersifat tekstual, tetapi juga kontekstual,” ujar Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia Prof. Dr. Sulistyowati Irianto dalam press release yang diterima Kompas.com, Rabu (8/2/2023).

“Kami yakin bahwa untuk memastikan keadilan, hukuman yang diberikan kepada Eliezer sebagai justice collaborator, seharusnya tidak berat,” ujarnya melanjutkan.

Berikut Daftar Guru Besar, dosen, dan akademisi yang menyatakan mendukung keadilan terhadap Richard Eliezer sebagai berikut:

1. Prof. Dr. Sulistyowati Irianto (Fakultas Hukum UI)

2. Prof. (em) Dr. Maria Farida Indrati (Fakultas Hukum UI)

3. Prof. (em) Todung Mulya Lubis, Ph.D (MIH Fakultas Hukum UI)

4. Prof. (em) Mayling Oey-Gardiner, Ph.D (Fakultas Ilmu Ekonomi dan Bisnis UI)

5. Prof. (em) Dr. Maria SW Sumardjono (Fakultas Hukum UGM)

6. Prof. (em) Dr. dr. Daldiyono (Fakultas Kedokteran UI)

7. Prof. (em) Dr. Riris Toha-Sarumpaet (Fakultas Ilmu Budaya UI)

Halaman
1234
Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved