Kriminalitas

Jadi Pengedar Paket Hemat Ganja untuk Pelajar di Karawang, 2 Warga Paruh Baya Ditangkap

Dua pria paruh baya di Kabupaten Karawang ditangkap Polres Karawang, Jawa Barat karena menjadi pengedar ganja di kalangan pelajar.

|
Tribun Jabar/Cikwan
Dua pria paruh baya di Kabupaten Karawang ditangkap Polres Karawang, Jawa Barat karena menjadi pengedar ganja di kalangan pelajar 

Laporan Kontributor Tribunjabar.id, Karawang, Cikwan Suwandi


TRIBUNCIREBON.COM,KARAWANG- Dua pria paruh baya di Kabupaten Karawang ditangkap Polres Karawang, Jawa Barat karena menjadi pengedar ganja di kalangan pelajar.

Mereka adalah S alias Abang bin Tamjid Herman, 54 tahun, dan RP alias Iyang binti Supangkat, 50 tahun mengaku memasarkan ganja yang mereka sebut paket hemat senilai Rp100 ribu.

"Perlu diketahui tersangka saudari RP ini merupakan istri dari seorang narapidana yang terlibat kasus yang sama. Saat ini sudah ada di Lapas Purwakarta, dengan permasalahan yang sama, yaitu sebagai pengedar ganja," ujar Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono saat rilis pengungkapan kasus peredaran narkotika di Mapolres Karawang, Selasa (14/2/2023).

RP ditangkap setelah Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Karawang membekuk S , seorang petugas keamanan perumahan di Ciampel, Karawang. Polisi melakukan penyelidikan kasus ini sejak 8 Februari 2023.

Baca juga: Dua Pengedar Ganja di Majalengka Ditangkap, Polisi Juga Temukan Jaket Anggota Geng Motor

Dua pria paruh baya di Kabupaten Karawang ditangkap Polres Karawang, Jawa Barat karena menjadi pengedar ganja di kalangan pelajar
Dua pria paruh baya di Kabupaten Karawang ditangkap Polres Karawang, Jawa Barat karena menjadi pengedar ganja di kalangan pelajar (Tribun Jabar/Cikwan)

Dari tangan S, sebanyak 19 paket ganja seberat 80,40 gram ganja disita petugas. Kemudian dari RP polisi menyita sebanyak 1 kilogram.

RP berperan memesan ganja secara daring dari G di Sumatera Barat. Ganja tersebut dikirim ke Karawang melalui jasa pengiriman barang.

Barang yang dipesan RP kemudian diedarkan S dengan sasaran karyawan pabrik dan pelajar. Adapun G kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan tengah dalam pengejaran polisi.

Baca juga: Geger Ladang Ganja Ditemukan di Kawasan Wisata Situ Cangkuang Garut, Ada 167 Tanaman Ganja

Atas perbuatannya, RP dan S dijerat Pasal 114 ayat (1) Junto  Pasal 111 ayat (1) Undang Undang tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun. (Cikwan Suwandi) 

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved