Kadin Garut Siapkan 2 Pengacara untuk Kawal Kasus 5 Warga Garut yang Disangka Penculik di Sumsel

Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua Kadin Garut Yudi Nugraha Lasminingrat, menurutnya proses hukum akan terus ditempuh agar para korban dapat keadilan

Editor: dedy herdiana
TRIBUN SUMSEL/RAHMAT AIZULLAH
Lima pria pedagang jaket asal Garut Jawa Barat menjadi korban hoax penculikan anak di Muratara, polisi telah memeriksa sedikitnya 10 saksi. Saat ini mereka telah berada di Polres Muratara.  

Laporan Kontributor Tribunjabar.id Garut, Sidqi Al Ghifari

TRIBUNCIREBON.COM, GARUT - Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Garut siapkan dua pengacara untuk bantu pendampingan hukum bagi lima orang warga Garut yang jadi korban amuk massa saat berjualan di Muratara, Sumatera Selatan.

Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua Kadin Garut, Yudi Nugraha Lasminingrat, menurutnya proses hukum akan terus ditempuh agar para korban mendapat keadilan.

Baca juga: Warga Garut Disangka Penculik Berakhir Damai dengan Uang Rp 30 Juta, Ketua Kadin Garut Geram

"Kami menunjuk dua kuasa hukum dari Kadin dan dari Nahdlatul Ulama, yang akan mendampingi mereka mendapat keadilan," ujarnya saat jumpa pers di Domba House Lasminingrat, Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Kamis (9/2/2023).

Ia juga menuturkan bahwa jalan damai yang telah ditempuh oleh aparat penegak hukum dan pemerintah desa setempat dengan mengganti uang rugi sebesar Rp 30 juta dinilai tidak pantas.

Hal tersebut tidak sebanding dengan kerugian yang telah diderita oleh para korban mulai dari psikis hingga materi.

"Itu barang dagangan yang dijarah termasuk yang dirusak seperti itu tidak layak dan tidak pantas mendapatkan ganti rugi sebesar Rp 30 juta," ungkapnya.

"Makanya saya sebagai ketua kadin akan mengawasi mendampingi mereka dengan pengacara yang sudah kami tunjuk agar keadilan bisa didapatkan oleh mereka," lanjutnya.

Baca juga: Wabup Garut Terpukul Dengar Warganya Disangka Penculik Hingga Diamuk Massa, Ini Reaksi Pemkab

Budi Rahadian kuasa hukum yang ditunjuk Kadin Garut, mengatakan pihaknya akan melakukan upaya-upaya hukum agar kasus tersebut bisa terus berlanjut hingga pengadilan.

Pihaknya juga menurutnya sudah menelaah bahwa kasus tersebut tidak syarat materinya tidak masuk kedalam kategori restoratif justice.

"Karena ini merupakan pidana umum yang ancamannya tinggi di atas empat sampai lima tahun, dari sisi menteri lain ya ini belum masuk, sekalipun ada perdamaian ini tidak masuk kepada kategori restorative justice," ungkapnya.

Baca juga: Disangka Penculik, Pedagang Jaket Kulit Asal Garut Jadi Korban Amuk Massa di Muratara Sumsel

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved