Warga Garut Disangka Penculik Berakhir Damai dengan Uang Rp 30 Juta, Ketua Kadin Garut Geram

Ketua Kadin Garut Yudi Nugraha Lasminingrat angkat bicara terkait 5 warga Garut yang jadi korban aksi main hakim sendiri karena disangka penculik

Editor: dedy herdiana
TRIBUN SUMSEL/RAHMAT AIZULLAH
Lima pria pedagang jaket asal Garut Jawa Barat menjadi korban hoax penculikan anak di Muratara, polisi telah memeriksa sedikitnya 10 saksi. Saat ini mereka telah berada di Polres Muratara.  

Laporan Kontributor Tribunjabar.id Garut, Sidqi Al Ghifari

TRIBUNCIREBON.COM, GARUT - Ketua Kadin Garut Yudi Nugraha Lasminingrat angkat bicara terkait peristiwa lima orang warga Garut yang jadi korban aksi main hakim sendiri karena disangka penculik saat sedang berdagang.

Kelima korban dituduh sebagai penculik hingga jadi korban pengeroyokan dan penjarahan di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan.

Baca juga: Wabup Garut Terpukul Dengar Warganya Disangka Penculik Hingga Diamuk Massa, Ini Reaksi Pemkab

Mobil yang mereka kendarai juga diketahui rusak berat akibat amukan warga.

Mereka adalah Yusep Maulana  (51) tahun, Dadang Wahyudin 49 tahun, Taufik Lubis (47), Asep Erwin (48) warga Kecamatan Sukawening dan Lucky Wanda Rivana (30) warga Kecamatan  Pangatikan Kabupaten Garut.

"Saya merasa prihatin, yang jelas mereka itu jauh jauh dari Garut untuk mencari nafkah untuk anak untuk keluarganya tetapi difitnah sebagai penculik," ujar Yudi saat diwawancarai awak media, Kamis (9/2/2023) dini hari.

Ia menuturkan proses hukum atas peristiwa itu harus terus berjalan, meskipun sudah ada kesepakatan  damai yang diinisiasi oleh pemerintah dan aparat di Muratara, Sumsel. 

Baca juga: Disangka Penculik, Pedagang Jaket Kulit Asal Garut Jadi Korban Amuk Massa di Muratara Sumsel

Para korban juga diketahui telah diberi uang pengganti dengan nominal  Rp 30 juta oleh pemerintah setempat atas kerugian yang korban alami. 

"Kami meminta kepada penegak hukum yang ada disana untuk melanjutkan proses hukum di antaranya proses penyebaran berita hoax, yang kedua kasus penganiayaan, yang ketiga kasus pengrusakan barang dan yang keempat adalah kasus penjarahan barang," ungkapnya.

Hal tersebut menurutnya untuk memberikan efek jera terhadap para pelaku yang mudah terprovokasi dan mudah menyebarkan berita bohong hingga timbul korban.

Peristiwa yang hampir merenggut nyawa lima warga Garut itu menurutnya, merupakan peristiwa yang membuat seluruh warga di Garut prihatin.

"Kenapa kami meminta semua itu untuk diproses secara hukum karena ini adalah sebagai pembelajaran, agar kedepan tidak terjadi kejadian seperti ini lagi," ujarnya.

 

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved