Kasus Begal di Indramayu

Nekat Jadi Begal Sadis, 5 Anak di Indramayu Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara

Tindakan tegas diberikan polisi di Kabupaten Indramayu terhadap para pelaku begal.

Tribuncirebon.com/Handhika Rahman
Pengungkapan kasus begal dengan pelaku di bawah umur di Mapolres Indramayu, Selasa (7/2/2023). 

Sebanyak 3 pelaku di antaranya bahkan masih berstatus pelajar.


Kapolres Indramayu, AKBP M Fahri Siregar mengatakan, kelima anak tersebut masing-masing adalah SZ (17), AKM (15), SPY (15), ADR (17), dan AGF (17).

Semua pelaku diketahui merupakan warga Kecamatan Sindang.


"Kita tidak tampilkan tersangkanya hari ini karena tersangka masih berstatus anak," ujar dia didampingi KBO Reskrim Polres Indramayu, Iptu Karnadi saat konferensi pers di Mapolres Indramayu, Selasa (7/2/2023).


AKBP M Fahri Siregar menyampaikan, dari hasil pemeriksaan polisi, komplotan tersebut membagi tugas menjadi 2 tim.

Tim pertama berjumlah 3 orang bertugas untuk menodong korbannya dan tim kedua berjumlah 2 orang bertugas untuk mengintai.


Lanjut AKBP M Fahri Siregar, sebelum beraksi, para pelaku diketahui mencari mangsa dengan cara hunting saat tengah malam.


Jika dirasa ada mangsa yang cocok untuk dijadikan korban, mereka langsung melakukan aksi pembegalan.


Saat beraksi para pelaku itu juga membawa sejumlah senjata tajam. Berupa 3 bilah celurit, 1 buah samurai, dan 1 buah golok.


"Sampai saat ini pengakuannya baru melakukan pencurian dengan kekerasan sebanyak 1 kali, tapi akan kami terus dalami," ujar dia.


Dalam kejadian tersebut, korbannya diketahui adalah Salimah (19) warga Kecamatan Cantingi.


Ia di begal saat melintas di Jalan Pecuk Desa Penyindangan Kulon, Kecamatan Sindang, Kabupaten Indramayu pada Selasa (10/1/2023) sekitar pukul 23.50 WIB.

Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved