Kriminalitas

Pelaku Pembacokan di Solokanjeruk Ternyata Anggota Geng Motor, Kakinya Didor Polisi

Tersangka pembacokan hingga menewaskan F (15) di Kampung Rancabereum, Bandung ternyata anggota geng motor

Tribun Jabar/Lutfi
Tersangka pembacokan hingga nyawa F (15) melayang di Kampung Rancabereum, Desa Rancakusumba, Kecamatan Solokanjeruk, Kabupaten Bandung 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Lutfi Ahmad Mauludin


TRIBUNCIREBON.COM, BANDUNG- Tersangka pembacokan hingga menewaskan F (15) di Kampung Rancabereum, Desa Rancakusumba, Kecamatan Solokanjeruk, Kabupaten Bandung, ternyata merupakan anggota geng motor.


Kedua kaki tersangka ditembak oleh jajaran kepolisian karena melawan kepada petugas saat akan ditangkap.


Sehingga, saat berada di Mapolresta Bandung, Senin (6/7/2023) tersangka tak berdaya hanya bisa duduk dan merunduk di kursi roda.


Seperti yang telah diberitakan kejadian tersebut terjadi Jumat (3/2/2023) sekitar puku 23.30 WIB dan Sabtu (4/2/2023) pukul 11.00 WIB, tersangka berhasil diringkus.

Baca juga: Gerombolan Motor Bacok Remaja Hingga Tewas di Gang H Arsad Cimahi, Pelaku Diburu Polisi


"Tersangka termasuk anggota salah satu geng motor, dan pada saat dilakukan penangkapan, ada upaya melakukan perlawanan terhadap petugas. Sehingga dilakukan tindakan tegas terukur, yaitu tembak ditempat," kata Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo, di Mapolresta Bandung.


Kusworo mengatakan, pelaku belum pernah dihukum penjara.

Tersangka pembacokan hingga nyawa F (15) melayang di Kampung Rancabereum, Desa Rancakusumba, Kecamatan Solokanjeruk, Kabupaten Bandung
Tersangka pembacokan hingga nyawa F (15) melayang di Kampung Rancabereum, Desa Rancakusumba, Kecamatan Solokanjeruk, Kabupaten Bandung (Tribun Jabar/Lutfi)


"Namun memang merupakan anggota geng motor," kat Kusworo.


Bahkan di badannya, terdapat tato bertuliskan salah satu geng yang ia ikuti.


Kusworo menjelaskan, kini tersangka dijerat pasal pembunuhan pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara, dilapisi lagi dengan undang-undang 351 ayat 3, yaitu penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain. 

Baca juga: Aksi Brutal Gerombolan Bermotor di Cimahi, Bacok Pemuda di Sebuah Gang, Korban Meninggal


"Dilapisi dengan undang-undang perlindungan anak, pasal 80 KUHP ayat 3, barang siapa melakukan kekerasan terhadap anak di bawah umur, diancam dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun pidana penjara," kata dia.


Tak hanya itu kata Kusworo, terkait senjata tajam yang dibawa tersangka juga akan dijerat Undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951.


"Dengan ancaman hukuman, 10 tahun penjara," ucapnya.


Kusworo mengatakan, semua berharap Bandung aman, dan siapa yang mau ganggu keamanan Kabupaten Bandung, akan berhadapan dengan Polresta Pandung, 


"Siapa pun yang mau coba-coba ganggu keamanan Bandung akan berhadapan dengan Polresta Bandung. Yang meresahkan, mengancam keselamatan, kami perintahkan ditembak di tempat," kata Kusworo.


Kusworo menegaskan, dengan kasus tersebut pihaknya membuktikan.


"Ada geng motor meresahkan warga, mengancam jiwa petugas dan mengancam warga, kami tembak ditempat. Saya minta tolong kepada masyarakat, mari sama-sama kita jaga keamanan Kabupaten Bandung, dan mari kita sama-sama jaga nama baik Kabupaten Bandung ini," ucapnya.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved