Berita Majalengka
Jual Hasil Curiannya ke Ciamis, Dua Pencuri Motor di Majalengka Ditangkap, Penadah Masih DPO
Dua pencuri sepeda motor asal Kabupaten Majalengka, Jawa Barat berinisial KJ (49) dan SH (38) ditangkap jajaran Satreskrim Polres Majalengka.
Penulis: Eki Yulianto | Editor: dedy herdiana
Tribuncirebon.com/Eki Yulianto
Kapolres Majalengka, AKBP Edwin Affandi didampingi Kasat Reskrim AKP Febri Samosir merilis tindak pidana pencurian dengan menangkap dua pelaku, Senin (6/2/2023). Pencurian itu dilakukan di Desa Padarek, Kecamatan Lemahsugih, Kabupaten Majalengka.
"Menurut yang bersangkutan, terpaksa mencuri motor karena faktor ekonomi," jelas dia.
Edwin menambahkan, bahwa hasil pemeriksaan yang dilakukan, kedua profesi pelaku adalah mencari barang-barang rongsok atau pemulung di lingkungan sekitar.
"Hasil dari yang mereka sampaikan adalah jadi sambil mencari barang rongsok, mereka juga melakukan identifikasi lokasi mana yang aman apabila mereka melakukan pencurian," katanya.
Adanya peristiwa pencurian, membuat Kapolres mengimbau agar masyarakat meningkatkan keamanan di wilayahnya masing-masing, terutama cara menyimpan motor.
Akibat tindak kejahatan yang dilakukan pelaku, yang bersangkutan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Halaman 2 dari 2
Berita Terkait: #Berita Majalengka
Polisi Tetapkan 3 Orang Anarko Jadi Tersangka Dugaan Kericuhan Demo di Gedung DPRD Majalengka |
![]() |
---|
Warga dan Wakil Ketua DPRD Majalengka Doakan Korban Tragedi Nasional |
![]() |
---|
KPU Tak Hadiri Undangan Rapat Dengar Pendapat dengan DPRD Soal Kekisruhan Rekrutmen PPS, Ada Apa? |
![]() |
---|
Kampung Unik di Majalengka, Dihuni Warga Bisa Bicara Berbagai Bahasa, Wajib ke Sini Cobain Ngobrol |
![]() |
---|
Dicap Sumber Kemacetan Arus Cirebon-Bandung, Tugu Kujang di Kadipaten Majalengka Akan Dibongkar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.