Berita Majalengka

Jual Hasil Curiannya ke Ciamis, Dua Pencuri Motor di Majalengka Ditangkap, Penadah Masih DPO

Dua pencuri sepeda motor asal Kabupaten Majalengka, Jawa Barat berinisial KJ (49) dan SH (38) ditangkap jajaran Satreskrim Polres Majalengka.

Penulis: Eki Yulianto | Editor: dedy herdiana
Tribuncirebon.com/Eki Yulianto
Kapolres Majalengka, AKBP Edwin Affandi didampingi Kasat Reskrim AKP Febri Samosir merilis tindak pidana pencurian dengan menangkap dua pelaku, Senin (6/2/2023). Pencurian itu dilakukan di Desa Padarek, Kecamatan Lemahsugih, Kabupaten Majalengka. 

"Menurut yang bersangkutan, terpaksa mencuri motor karena faktor ekonomi," jelas dia.

Edwin menambahkan, bahwa hasil pemeriksaan yang dilakukan, kedua profesi pelaku adalah mencari barang-barang rongsok atau pemulung di lingkungan sekitar.

"Hasil dari yang mereka sampaikan adalah jadi sambil mencari barang rongsok, mereka juga melakukan identifikasi lokasi mana yang aman apabila mereka melakukan pencurian," katanya.

Adanya peristiwa pencurian, membuat Kapolres mengimbau agar masyarakat meningkatkan keamanan di wilayahnya masing-masing, terutama cara menyimpan motor.

Akibat tindak kejahatan yang dilakukan pelaku, yang bersangkutan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

 

Sumber: Tribun Cirebon
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved