Kriminalitas
Apesnya Maling di Garut, Kepergok Saat Bobol Motor, Diamuk Massa dan Ditinggal Rekannya
Nasib apes dialami oleh Y (30), seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor di Kabupaten Garut, Jawa Barat.
TRIBUNCIREBON.COM, GARUT - Nasib apes dialami oleh Y (30), seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor di Kabupaten Garut, Jawa Barat.
Y tertangkap warga saat menjalankan aksinya di wilayah Jayaraga, Tarogong Kidul beberapa waktu lalu.
Kapolres Garut, AKBP Rio Wahyu Anggoro mengatakan saat itu Y dan seorang temannya yang berinisial T hendak mencuri sebuah kendaraan bermotor.
T diketahui bertugas memantau keadaan, sementara Y melakukan aksinya dengan membobol kendaraan bermotor yang menjadi targetnya menggunakan astag.
"Saat itu astag yang digunakan Y untuk membobol motor incarannya patah, aksinya itu akhirnya ketahuan oleh warga," ujarnya saat memberikan keterangan di Polsek Tarogong Kidul, Kamis (2/2/2023).
Baca juga: Nasihat Menyentuh Kapolres Indramayu untuk Dua Pemuda Pelaku Pencurian Motor, Ini Katanya

Sementara itu, T yang mengetahui temannya gagal mencuri sepeda motor incarannya kemudian lari meninggalkan Y seorang diri.
Y saat itu mencoba melarikan diri, namun berhasil dikejar oleh warga lalu diteriaki maling hingga akhirnya tertangkap.
"Tersangka Y sempat diamuk massa hingga akhirnya diselamatkan oleh anggota kepolisian Tarogong Kidul," ungkapnya.
Baca juga: Pria di Gresik Tewas Diamuk Warga Usai Kepergok Curi Motor, Sempat Alami Pendarahan Otak
Dari hasil pemeriksaan di kantor polisi, ternyata Y sudah berulang kali menjalankan aksinya itu sebagai pencuri motor yang aktif di wilayah Kabupaten Garut.
Y juga merupakan seorang residivis dengan kasus yang sama.
Selama ini motor hasil curian Y diketahui dijual kepada seorang penadah di wilayah Garut Selatan, yaitu kawasan Kecamatan Pameungpeuk.
"Dalam pengembangan kasus ini kami juga berhasil mengamankan tersangka berinisial I yang merupakan seorang penadah," ucap AKBP Rio.
Ia menjelaskan saat penangkapan seorang penadah tersebut, pihaknya kami berhasil mengamankan barang bukti lain yaitu tiga motor hasil kejahatan yang dilakukan oleh Y.
Kedua tersangka kini harus berurusan dengan hukum dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
"Pasal yang diterapkan yaitu Pasal 363 dan 480 KUHP terhadap Y dan I, untuk pelaku T yang DPO, saat ini sedang dalam pengejaran," ungkapnya.
Mau Cuan Jelang Idul Adha, Kakak Beradik Nekat Curi Domba di Purwakarta, Endingnya Ditangkap Polisi |
![]() |
---|
Pencurian di Subang, Uang Rp 180 Juta Dalam Mobil Raib Digondol, 2 Orang Pelaku Terekam CCTV |
![]() |
---|
Bawa Pistol, Pria Asal Lampung Curi Motor Karyawan Minimarket di Subang, Berhasil Ditangkap Warga |
![]() |
---|
Begal Bersenjata Tajam Rampas Motor Kakak Beradik di Setiabudi Bandung, Pelaku Diringkus |
![]() |
---|
Sindikat Pengedar Uang Palsu di Gantar Indramayu Terbongkar, 2 Pelaku Diringkus Polisi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.