Nasihat Menyentuh Kapolres Indramayu untuk Dua Pemuda Pelaku Pencurian Motor, Ini Katanya

Dua pemuda ini masih punya harapan untuk bisa hidup lebih baik di kemudian hari.

Penulis: Handhika Rahman | Editor: taufik ismail
Tribuncirebon.com/Handhika Rahman
Pelaku curanmor yang ditangkap polisi diberi nasihat oleh Kapolres Indramayu konferensi pers di Mapolres Indramayu, Selasa (31/1/2023). 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman

TRIBUNCIREBON.COM, INDRAMAYU - ALS (21) dan BLN (23) warga Kecamatan Krangkeng, Kabupaten Indramayu ditangkap polisi karena menjadi pelaku pencurian sepeda motor (curanmor).

Dari hasil pemeriksaan polisi, kedua sahabat itu merupakan residivis dari kasus yang sama.

Ketika dimintai keterangan, ALS pemuda berusia 21 tahun itu sebelumnya juga sudah pernah ditangkap polisi.

"Awalnya mencuri tahun 2020," ujar dia kepada polisi saat konferensi pers di Mapolres Indramayu, Selasa (31/1/2023).

ALS mengaku, berulang kali mengulangi aksi pencurian sepeda motor karena kebutuhan ekonomi.

Ia juga mengaku uang hasil mencuri itu digunakan untuk memberi kepada orang tua.

Pada kesempatan itu, Kapolres Indramayu, AKBP M Fahri Siregar menasihati keduanya.

Ia meminta kepada kedua tersangka untuk tidak mengulangi perbuatannya lagi.

Mengingat keduanya masih muda dan masih berusia produktif. Kedua anak muda yang merupakan sahabat itu diminta untuk merenungi perbuatannya dan tidak lagi mencuri sepeda motor.

"Tolong jangan kasih orang tua uang dari hasil mencuri, kamu masih muda, kamu masih bisa bekerja," ujar dia.

Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan Pasal 363 KUHP.

"Yakni dengan ancaman penjara paling lama 7 tahun," ujar Kapolres.

Baca juga: Lawan Petugas Saat Ditangkap, Pelaku Curanmor Asal Krangkeng Ditembak Polisi di Indramayu

Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved