Lawan Petugas Saat Ditangkap, Pelaku Curanmor Asal Krangkeng Ditembak Polisi di Indramayu
Dua pencuri sepeda motor berinisial ALS (21) dan BLN (23) warga Kecamatan Krangkeng, Kabupaten Indramayu ditangkap polisi.
Penulis: Handhika Rahman | Editor: dedy herdiana
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman
TRIBUNCIREBON.COM, INDRAMAYU - Dua pencuri sepeda motor berinisial ALS (21) dan BLN (23) warga Kecamatan Krangkeng, Kabupaten Indramayu ditangkap polisi.
Polisi terpaksa menembak kaki sebelah kiri kedua tersangka karena mencoba melakukan perlawanan saat ditangkap.
Baca juga: Pengendara Motor di Kuningan Banyak yang Berusaha Kabur saat Polisi Gelar Patroli, Ini Akibatnya
Saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Indramayu, keduanya berjalan pincang ketika digelandang petugas polisi.
Kapolres Indramayu, AKBP M Fahri Siregar mengatakan, tersangka ditangkap di wilayah Krangkeng, Kabupaten Indramayu.
"Saat dilakukan penangkapan keduanya melakukan perlawanan dan membahayakan petugas sehingga kita melakukan tindakan tegas terukur," ujar dia didampingi KBO Reskrim Polres Indramayu, Iptu Karnadi saat konferensi pers di Mapolres Indramayu, Selasa (31/1/2023).
AKBP M Fahri Siregar menjelaskan, tersangka ALS diketahui berperan sebagai eksekutor. Sedangkan tersangka BLN berperan sebagai pilot.
Keduanya merupakan tetangga desa di wilayah Kecamatan Krangkeng.
Baca juga: Polres Indramayu Bentuk Tim Khusus Bernama Wiralodra Untuk Tekan Angka Kriminalitas
Adapun modus yang dilakukan tersangka, disampaikan Kapolres, mereka mencari target dengan berkeliling mencari sepeda motor yang terparkir di halaman rumah maupun kos-kosan.
Ketika dirasa situasi aman, mereka pun langsung melakukan aksi pencurian.
"Jadi modus mereka itu mencari target. Kita sebut dengan sistem hunting," ujar dia.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, mulai dari 1 set kunci leter T, 1 buah jaket, 1 buah hoody, 1 unt sepeea motor Honda Beat, dan rekaman CCTV.
Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan Pasal 363 KUHP.
"Yakni dengan ancaman penjara paling lama 7 tahun," ujar dia.
4 Lokasi SIM Keliling di Indramayu Hari Ini 1 Oktober 2025, Desa Bondan dan Bank BJB Juntinyuat |
![]() |
---|
4 Lokasi SIM Keliling di Indramayu Besok 1 Oktober 2025, Desa Bondan dan Bank BJB Juntinyuat |
![]() |
---|
4 Lokasi SIM Keliling di Indramayu Hari Ini 30 September 2025, Desa Kedokanbunder dan Desa Larangan |
![]() |
---|
Air Mata Narsila di Balik Sekolah Rakyat Indramayu: Cita-cita Menjadi Dokter Terkendala Biaya |
![]() |
---|
4 Lokasi SIM Keliling di Indramayu Besok 30 September 2025, Desa Kedokanbunder dan Desa Larangan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.