Lawan Petugas Saat Ditangkap, Pelaku Curanmor Asal Krangkeng Ditembak Polisi di Indramayu

Dua pencuri sepeda motor berinisial ALS (21) dan BLN (23) warga Kecamatan Krangkeng, Kabupaten Indramayu ditangkap polisi. 

Penulis: Handhika Rahman | Editor: dedy herdiana
Tribuncirebon.com/Handhika Rahman
Pelaku curanmor saat ditangkap polisi dalam konferensi pers di Mapolres Indramayu, Selasa (31/1/2023). 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman

TRIBUNCIREBON.COM, INDRAMAYU - Dua pencuri sepeda motor berinisial ALS (21) dan BLN (23) warga Kecamatan Krangkeng, Kabupaten Indramayu ditangkap polisi. 

Polisi terpaksa menembak kaki sebelah kiri kedua tersangka karena mencoba melakukan perlawanan saat ditangkap.

Baca juga: Pengendara Motor di Kuningan Banyak yang Berusaha Kabur saat Polisi Gelar Patroli, Ini Akibatnya

Saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Indramayu, keduanya berjalan pincang ketika digelandang petugas polisi.

Kapolres Indramayu, AKBP M Fahri Siregar mengatakan, tersangka ditangkap di wilayah Krangkeng, Kabupaten Indramayu.

"Saat dilakukan penangkapan keduanya melakukan perlawanan dan membahayakan petugas sehingga kita melakukan tindakan tegas terukur," ujar dia didampingi KBO Reskrim Polres Indramayu, Iptu Karnadi saat konferensi pers di Mapolres Indramayu, Selasa (31/1/2023).

AKBP M Fahri Siregar menjelaskan, tersangka ALS diketahui berperan sebagai eksekutor. Sedangkan tersangka BLN berperan sebagai pilot.

Keduanya merupakan tetangga desa di wilayah Kecamatan Krangkeng.

Baca juga: Polres Indramayu Bentuk Tim Khusus Bernama Wiralodra Untuk Tekan Angka Kriminalitas

Adapun modus yang dilakukan tersangka, disampaikan Kapolres, mereka mencari target dengan berkeliling mencari sepeda motor yang terparkir di halaman rumah maupun kos-kosan.

Ketika dirasa situasi aman, mereka pun langsung melakukan aksi pencurian.

"Jadi modus mereka itu mencari target. Kita sebut dengan sistem hunting," ujar dia.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, mulai dari 1 set kunci leter T, 1 buah jaket, 1 buah hoody, 1 unt sepeea motor Honda Beat, dan rekaman CCTV.

Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan Pasal 363 KUHP.

"Yakni dengan ancaman penjara paling lama 7 tahun," ujar dia.

 

 

 

Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved