Kriminalitas
Todongkan Pistol, Kakak Adik yang Lakukan Aksi Saat Rampas Ponsel di Cimahi Kini Diringkus
Dua pemuda berinisial ARL (23) dan ARS (22) melakukan aksi koboy saat melakukan pencurian ponsel di Jalan Kebon Jeruk
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin
TRIBUNCIREBON.COM, CIMAHI - Dua pemuda berinisial ARL (23) dan ARS (22) melakukan aksi koboy saat melakukan pencurian ponsel di Jalan Kebon Jeruk, RT 01/12, Kelurahan Cibeureum, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi hingga akhirnya diringkus polisi.
Saat melakukan pencurian pada 29 November 2022 sekitar pukul 23.30 WIB itu, kedua pelaku yang berstatus kakak dan adik tersebut menodongkan pistol jenis air softgun Glock 19, sehingga korban merasa ketakutan dan kedua pelaku berhasil merampas ponsel.
Kapolres Cimahi AKBP Aldi Subartono mengatakan, aksi koboy dua pelaku tersebut bermula saat korban duduk di sebuah konter hape, kemudian tiba-tiba datang kedua pelaku yang berboncengan dengan menggunakan sepeda motor.
"Setelah itu pelaku berpura-pura menanyakan alamat, kemudian menodongkan senjata jenis air sofgun kepada korban dan mengambil hape milik korban," ujarnya saat gelar perkara di Mapolres Cimahi, Selasa (31/1/2023).
Baca juga: Sosok D, Aktor Pencurian 17 Motor di Indramayu, Lengah Sedikit Motor Raib, Sudah Tiga Kali Dibui

Saat itu korban tak banyak berpikir dan tak melakukan perlawanan.
Sehingga ponsel yang sedang digenggam langsung diserahkan kepada pelaku karena nyawanya merasa terancam akibat ditodong pistol air sofgun glock 19 tersebut.
"Senjata air softgun ini digunakan oleh pelaku agar korban merasa takut, sehingga saat itu korban menyerahkan hape-nya," kata Aldi.
Baca juga: Video Heboh Pria Bermasker Pelaku Pencurian Emas Terekam CCTV, Berikut Fakta dan Penjelasan Polisi
Sementara setelah jadi korban aksi penodongan dan pencurian itu, korban langsung melaporkan aksi koboy dua pemuda tersebut ke aparat kepolisian hingga akhirnya anggota Satreskrim Polres Cimahi melakukan penyelidikan.
"Dari hasil penyelidikan, kami berhasil mengangkap pelaku berinisial ARL dan ARS pada 18 Januari 2023 di daerah Ngamprah, KBB dan Cimahi Tengah," ucapnya.
Berdasarkan keterangan pelaku, kata Aldi, pelaku ini langsung menjual ponsel secara online dan mendapat keuntungan Rp 1 juta, kemudian uangnya digunakan untuk berpoya-poya serta kebutuhan pribadi mereka.
Aldi mengatakan, kedua pelaku ini ternyata merupakan residivis karena ARL diketahui sudah dua kali melakukan tindak pidana di wilayah hukum Polres Cimahi dan ARS pernah ditahan di wilayah hukum Polrestabes Bandung dan Polresta Bandung.
"Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 365 dengan ancaman hukumannya maksimal 9 tahun penjara," ujar Aldi.
Mau Cuan Jelang Idul Adha, Kakak Beradik Nekat Curi Domba di Purwakarta, Endingnya Ditangkap Polisi |
![]() |
---|
Pencurian di Subang, Uang Rp 180 Juta Dalam Mobil Raib Digondol, 2 Orang Pelaku Terekam CCTV |
![]() |
---|
Bawa Pistol, Pria Asal Lampung Curi Motor Karyawan Minimarket di Subang, Berhasil Ditangkap Warga |
![]() |
---|
Begal Bersenjata Tajam Rampas Motor Kakak Beradik di Setiabudi Bandung, Pelaku Diringkus |
![]() |
---|
Sindikat Pengedar Uang Palsu di Gantar Indramayu Terbongkar, 2 Pelaku Diringkus Polisi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.