Diam-diam Mahfud MD Beri Pesan ke Bharada E, Isinya Menguatkan Eks Anak Buah Ferdy Sambo
Mahfud MD menyebut, vonis adalah urusan hakim dan Bharada E harus bersiap tabah menghadapi tuntutan
Penulis: Sartika Rizki Fadilah | Editor: Sartika Rizki Fadilah
Kini, di persidangan pembunuhan Brigadir J, Mahfud MD juga berpesan agar Eliezer tabah menerima apa pun vonis yang diberikan hakim.
Adapun Bharada E dituntut hukuman 12 tahun penjara di kasus pembunuhan Brigadir J.
Ia diyakni Jaksa penuntut umum (KPU) melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dengan merampas jiwa Brigadir J.
Baca juga: Sidang Bharada E Kembali Digelar, Hadirkan 10 Saksi, Termasuk AKP yang Ditanya Sambo Akpol Berapa?
Bharada E Dituntut 12 Tahun, Publik Kompak Protes ke Jokowi, Minta Keadilan untuk Eliezer
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjatuhkan tuntutan hukuman selama 12 tahun penjara kepada Bharada Richard Eliezer alias Bharada E.
JPU menilai bahwa Richard Eliezer terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Menurut jaksa, pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dilakukan bersama-sama empat terdakwa lain yakni, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal atau Bripka RR dan Kuat Maruf.
“Menyatakan terdakwa Richard Eliezer terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana yang diatur dan diancam dalam dakwaan pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,” kata jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer dengan pidana penjara selama 12 tahun“ ujarnya.
Dalam perkara ini, Bharada E dinilai jaksa terbukti dengan sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain sebagaimana dakwaan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 340 berbunyi,
“Barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun”.
Atas tuntutan jaksa tersebut, kubu Bharada E bakal menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi pada sidang selanjutnya.
Baca juga: ART Ferdy Sambo Bikin Heboh, Hakim dan JPU Geleng-geleng, Pakar Hukum: Bisa Ringankan Bharada E
Mendengar keputusan jaksa, keluarga Bharada E pun langsung terkejut dan terpukul.
Tak hanya itu, publik bahkan berbondong-bondong menyampaikan protes kepada Presiden Jokowi.
Hal itu tertuang dalam akun Instagaram Jokowi, banyak netizen yang menyampaikan kekecewaan kepada orang nomor satu di RI terkait hukuman yang diberikan kepada Bharada E.
Daftar Lengkap Pemain Persib Bandung Setelah Bursa Transfer Ditutup, Terakhir Datang Dua Pemain |
![]() |
---|
Man of The Match Liverpool vs Arsenal, Jadi Milik Szoboszlai yang Bawa The Reds ke Puncak |
![]() |
---|
Dalang Kerusuhan Dalam Unjuk Rasa di Cirebon Diburu, Polisi Amankan Rekaman CCTV dan Barang Bukti |
![]() |
---|
Dua Wilujeng Sumping Diucapkan Persib Bandung, Pemain Timnas dan Striker Prancis Kini Biru |
![]() |
---|
Pasca Demo, Gedung DPRD Kabupaten Cirebon Porak-poranda Dirusak dan Dibakar Massa |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.