ART Ferdy Sambo Bikin Heboh, Hakim dan JPU Geleng-geleng, Pakar Hukum: Bisa Ringankan Bharada E

Susi membuat hakim dan JPU geram. Ia kerap menjawab tidak tahu saat ditanya.

Editor: taufik ismail
Tangkap layar kanal YouTube Kompas TV
Sidang lanjutan terdakwa Bharada E yang digelar di PN Jaksel disiarkan tanpa audio, saksi Susi sebagai ART Ferdy Sambo dan Putri dimintai keterangan pada Senin (31/10/2022). Pakar hukum pidana, Jamin Ginting menilai keterangan yang disampaikan saksi atas nama Susi lebih terlihat menghafal catatan yang sudah ada dalam pikirannya ketimbang menerangkan kebenaran faktual. 

TRIBUNCIREBON.COM, JAKARTA - Nama Susi menjadi bahan perbincangan sejak kemarin.

Ia adalah Asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo yang diperiksa dalam sidang dengan terdakwa Bharada E.

Susi diduga terlibat rekayasa dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Ia dicecar majelis hakim seusai memberi keterangan yang bertentangan dengan berita acara pemeriksaan (BAP) saat persidangan.

Beberapa kali hakim dibuat geleng-geleng kepala karena ulah Susi.

Susi pun diingatkan untuk berkata jujur.

Pakar hukum pidana Suparji Ahmad menilai keterangan inkonsisten Susi dapat meringankan tuntutan terhadap terdakwa Richard Eliezer.

Hal tersebut jika terbukti ada rekayasa yang diupayakan untuk memberatkan Eliezer.

Suparji pun menilai Susi berpeluang menjadi terdakwa baru dalam kasus ini.

Majelis hakim sendiri telah mengancamnya dengan proses pidana usai memberi keterangan inkonsisten.

"Potensinya (Susi) menjadi tersangka, bahkan menjadi terdakwa kuat sekali, karena unsur (pasal) 242-nya (tentang kesaksian palsu) cukup kuat memengaruhi, karena ada kebohongan, keterangan palsu," kata Suparji dalam program "Sapa Indonesia Malam" Kompas TV, Senin (31/10/2022).

Suparji menyebut, dugaan kesaksian palsu Susi perlu dikonfirmasi karena bisa mengubah tuntutan untuk Eliezer. 

Di lain sisi, Suparji mengapresiasi majelis hakim yang dinilainya jeli meninjau keterangan saksi.

Ia pun menyayangkan terjadinya dugaan rekayasa saat kasus sudah memasuki proses persidangan.

Pasalnya, hal itu bisa memperumit persidangan serta merugikan terdakwa lain dan korban.

Halaman
12
Sumber: Kompas TV
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved