Sidang Ferdy Sambo Cs

Hakim Geram, Pengakuan Susi, ART Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Berbelit-belit dan Tidak Jujur

Hakim gereget mendengar keterangan Susi yang dinilai berbelit-belit. Susi bahkan disebut tidak memberikan keterangan jujur dalam persidangan.

Editor: Machmud Mubarok
Tangkapan Layar Video
saksi Susi sebagai ART Ferdy Sambo dan Putri dimintai keterangan pada Senin (31/10/2022). Pakar hukum pidana, Jamin Ginting menilai keterangan yang disampaikan saksi atas nama Susi lebih terlihat menghafal catatan yang sudah ada dalam pikirannya ketimbang menerangkan kebenaran faktual. 

TRIBUNCIREBON.COM, JAKARTA - Susi, asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, berulang kali ditegur hakim saat menjadi saksi dalam sidang pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dengan terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E.

Hakim gereget mendengar keterangan Susi yang dinilai berbelit-belit. Susi bahkan disebut tidak memberikan keterangan jujur dalam persidangan.

Sampai-sampai, hakim mengancam akan memproses Susi secara pidana lantaran ART Sambo dan Putri itu terindikasi berbohong.

Berikut sederet keterangan Susi dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (31/10/2022).

Baca juga: Susi, ART Putri Candrawathi, Disebut Hakim Berbohong, Terus Apa yang Kamu Tahu

  • Ulang tahun pernikahan

Dalam persidangan, Susi menceritakan bahwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi merayakan ulang tahun pernikahan di rumah Magelang dua hari sebelum penembakan Yosua atau Rabu (6/7/2022).

Perayaan dilakukan dengan memotong kue dan makan bersama ajudan dan ART di rumah.

Menurut Susi, tidak ada keributan yang terjadi selama majikannya berada di Magelang. "Tidak ada (keributan), Yang Mulia," kata Susi.

Susi mengungkap bahwa Sambo berada di rumah Magelang sejak 4 Juli 2022. Namun, pada 7 Juli 2022 mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) itu pulang bersama ajudannya bernama Daden Miftahul Haq.

Sementara, di rumah Magelang tersisa Putri, Brigadir Yosua, Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal atau Bripka RR, Kuat Ma'ruf, dan Susi.

Ubah keterangan menggendong Susi juga menyampaikan soal Yosua yang disebut sempat menggendong Putri di rumah Magelang pada Minggu (4/7/2022).

Namun, keterangan Susi ini berbeda dengan penuturannya dalam berita acara pemeriksaan (BAP) saat proses penyidikan di kepolisian.

Dalam BAP, Susi menyebut bahwa Yosua sudah sempat mengangkat tubuh Putri, namun kemudian diturunkan karena ditegur oleh Richard Eliezer.

Tetapi, dalam sidang, Susi meralat pernyataannya dan berkata Yosua belum sampai mengangkat Putri.

“Belum sempat diangkat atau sudah sempat diangkat? Di BAP ini kamu bilang, jam 22 WIB, Ibu Putri Candrawathi, Richard, Kuat, Yosua sedang berkumpul di ruang keluarga?” kata Hakim Morgan Simanjuntak dalam sidang.

“Jadi mana yang benar yang di BAP atau sekarang ini?” tanya hakim lagi. “Yang sekarang ini,” jawab Susi.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved