Kasus Asusila

Aksi Bejat Aiptu AR Terungkap, Jual & Biarkan Tubuh Istri Dinikmati Rekan Sesama Polisi

Aksi bejat Aiptu AR, oknum anggota Satsabhara Polres Pamekasan sejak beberapa tahun silam akhirnya terbongkar.

Ilustrasi Grafis/Tribun-Video.com
Ilustrasi Polisi 

 

"Sementara masih didalami ya. Terkait UU apa, terkait kejadian seperti apa, masih dalam proses pendalaman," ujar Dirmanto di Gedung Bidang Humas Mapolda Jatim, Jumat (6/1/2023).

 

Aiptu AR pun tengah di tempat khususkan (Patsus) oleh Bidang Propam Polda Jatim. Ia dipatsuskan sejak Selasa (3/1/2023).

Baca juga: Pria Surabaya Jual Istri Rp 500 Ribu untuk Main Bertiga, Promosi Pakai Video Syur Pribadi

Penahanan ini dilakukan karena yang bersangkutan harus menjalani serangkaian pemeriksaan dalam proses penyelidikan.

 

Kabag Humas Polres Pamekasan Iptu Neneng Dyah pun membenarkan adanya penangkapan oknum anggota Polres Pamekasan oleh Bidang Propam Polda Jatim.

 

"Benar, ada anggota Polres Pamekasan yang ditangkap, akan tetapi oleh Polda Jatim."

 

"Jadi, berdasarkan informasi yang disampaikan Polda Jatim kepada kami, penangkapan AR tersebut terkait pelanggaran kode etik, belum pada kasus kriminal sebagaimana dilaporkan istri AR," jelas Neneng Dyah.

 

Pernah Dilaporkan Tahun 2020

 

Kuasa hukum MH atau istri Aiptu AR, Yolies Yongky Nata mengatakan, pada tahun 2020, kliennya telah melaporkan perbuatan suaminya ke Polres Pamekasan.

Baca juga: Suami Jual Istri Rp 250 Ribu ke Pria Hidung Belang, Mobil Pelanggan Dirampok Usai Dibuat Pingsan

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved