Kasus Herry Wirawan Pelaku Rudapaksa 13 Santriwati, Kuasa Hukum Ungkap Kondisi Korban

Akhir tahun 2021 publik Indonesia dikejutkan dengan 13 santriwati yang menjadi korban rudapaksa di sebuah asrama daerah Cibiru, Bandung.

Tribun Jabar/Nazmi
Terdakwa kasus rudapaksa, Herry Wirawan tiba di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE. Martadinata, Kota Bandung, Selasa (15/2/2022). 

Laporan Kontributor Tribunjabar.id Garut, Sidqi Al Ghifari

TRIBUNCIREBON.COM, GARUT - Akhir tahun 2021 publik Indonesia dikejutkan dengan 13 santriwati yang menjadi korban rudapaksa di sebuah asrama daerah Cibiru, Bandung.

Pelakunya merupakan sang guru ngaji itu sendiri yakni Herry Wirawan.

Tujuh orang korban diketahui telah melahirkan, satu orang diantaranya telah melahirkan dua kali.

Kabar itu seketika membuat heboh seantero negeri, masyarakat bertanya-tanya bagaimana bisa tempat yang seharusnya bisa memberikan rasa aman bagi anak-anak untuk menuntut ilmu, malah jadi tempat perbuatan keji yang dilakukan oleh gurunya sendiri.

Kasus itu pertama kali diketahui oleh orang tua korban setelah lebaran Idul Fitri 2021, kemudian baru viral setelah memasuki masa persidangan pada bulan Desember.

Baca juga: MA Tolak Kasasi Herry Wirawan Terdakwa Rudapaksa Belasan Santriwati

Peristiwa itu awalnya senyap tidak diketahui oleh publik demi menjaga mental korban, hingga akhirnya viral saat memasuki masa persidangan.

11 korban diketahui merupakan warga Kabupaten Garut, dua korban lain merupakan warga Bandung.

Kuasa hukum korban dari LBH Serikat Petani Pasundan, Yudi Kurnia menceritakan ulang garis besar kronologi kejadian yang memilukan itu.

Ia ditemui Tribunjabar.id di kantornya di Jalan Samarang, Tarogong Kaler, Kabupaten Garut, Jawa Barat. Kamis (5/1/2023).

Yudi tersenyum saat ditemui, ia tengah sibuk di meja kerjanya dengan beragam kasus yang tengah dikerjakannya saat ini.

21 bulan berlalu saat kasus Herry Wirawan ditanganinya, kini telah tuntas dengan kemenangan atau harapan korban dan keluarga korban, yaitu hukuman mati.

"Terkait dengan putusan kasasi itu, sudah memenuhi rasa keadilan bagi para korban, korban dan orang tuanya bahkan sampai menangis ketika saya beritahukan bahwa Herry ini dihukum mati," ujarnya.

Baca juga: MA Tolak Kasasi Herry Wirawan Terdakwa Rudapaksa Belasan Santriwati

Ia menilai perlakuan Herry Wirawan terhadap murid-muridnya itu telah mencederai dan merusak citra agama, pelaku yang seharusnya melindungi muridnya malah menjelma menjadi setan terkutuk.

Hal tersebut yang menurutnya sangat melukai keluarga korban yang mulanya memiliki harapan tinggi agar anak-anaknya bisa sekolah dan pandai mengaji.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved