MA Tolak Kasasi Herry Wirawan Terdakwa Rudapaksa Belasan Santriwati

Kasasi yang diajukan Herry Wirawan ditolak MA. Perkara rudapaksa yang dilakukan terhadap 13 santriwati itu pun, kini sudah berkekuatan hukum tetap. 

Tribun Jabar/Nazmi
Terdakwa kasus rudapaksa, Herry Wirawan tiba di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE. Martadinata, Kota Bandung, Selasa (15/2/2022).  

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nazmi Abdurahman. 


TRIBUNCIREBON.COM, BANDUNG - Kasasi yang diajukan Herry Wirawan ditolak Mahkamah Agung (MA).

Praktis, perkara rudapaksa yang dilakukan terhadap 13 santriwati itu pun, kini sudah berkekuatan hukum tetap. 


Putusan MA terhadap Kasasi Herry Wirawan dibacakan oleh hakim agung Sri Murwahyuni dengan anggota Hodayat Manao dan Prim Haryadi serta panitera pengganti Maruli Tumpal Sirait.


"Tolak kasasi," tulis putusan kasasi, seperti dilansir website MA, Selasa (3/1/2023).

Baca juga: Herry Wirawan Terima Surat Putusan Hukuman Mati PT Bandung, Bagaimana Reaksinya? Ini Kata Pengacara


Herry Wirawan sebelumnya divonis penjara seumur hidup oleh hakim pengadilan negeri (PN) Bandung. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Herry dengan hukuman mati. 


Jaksa menilai Herry bersalah melakukan kejahatan sesuai Pasal 81 ayat (1), ayat (3) dan (5) juncto Pasal 76D UU Perlindungan Anak.


Jaksa kemudian melakukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Bandung. Oleh hakim PT Bandung, hukuman Herry Wirawan diperberat menjadi hukuman mati. Amar putusan itu diketok oleh ketua majelis Herri Swantoro.


"Majelis hakim di pengadilan tinggi berpendapat yang cukup adil terhadap perbuatan terdakwa adalah hukuman mati," ujar majelis banding.


Atas putusan banding itu, Herry kemudian mengajukan kasasi ke MA. Setelah beberapa bulan, MA akhirnya memutuskan menolak kasasi Herry.  

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved