Mahasiswa di Purwakarta Habisi Nyawa dan Rudapaksa Siswi SMP
AA (23), mahasiswa di Purrwakarta menjadi tersangka kasus pembunuhan dan kekerasan seksual terhadap seorang siswi SMP berinisial JS (15)
Ringkasan Berita:
- AA (23), mahasiswa di Purrwakarta menjadi tersangka kasus pembunuhan dan kekerasan seksual terhadap seorang siswi SMP berinisial JS (15)
- Pelaku dan korban berkenalan lewat media sosial pada Oktober 2025
- Pelaku sempat mengajak korban berhubungan intim, namun korban menolak hingga nyawanya dihabisi
Laporan Wartawan Tribunjabar.id, Deanza Falevi
TRIBUNCIREBON.COM, PURWAKARTA - Kalimat “Saya sangat menyesal” menjadi ungkapan pertama yang keluar dari mulut AA (23), mahasiswa yang kini menjadi tersangka kasus pembunuhan dan kekerasan seksual terhadap seorang siswi SMP berinisial JS (15).
Pengakuan itu disampaikan langsung di hadapan Kapolres Purwakarta, AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya, saat konferensi pers di Mapolres Purwakarta, Senin (10/11/2025).
Menurut Kapolres, pelaku dan korban berkenalan lewat media sosial pada Oktober 2025.
Dari perkenalan singkat itu, keduanya sepakat untuk bertemu pada Jumat (17/10), sekitar pukul 16.00 WIB.
Baca juga: Program Penanganan Rutihalu di Indramayu Jadi Salah Satu Prioritas Lucky Hakim
"Pelaku menjemput korban di salah satu sekolah di Kampung Hegarmanah, Desa Karoya, Kecamatan Tegalwaru, menggunakan sepeda motor Honda Supra 125," kata Anom.
Pertemuan itu berujung tragis. Di rumahnya, kata Anom, pelaku mengajak korban berhubungan intim, namun korban menolak.
Penolakan itu memicu emosi pelaku hingga melakukan kekerasan dan merudapaksa korban.
"Korban akhirnya meninggal dunia akibat kekerasan benda tumpul di leher dan mulut yang menyebabkan terhambatnya saluran napas," ujar Anom.
Lebih memilukan lagi, lanjut dia, pelaku membiarkan jasad korban di kamar selama delapan jam, dari pukul 17.00 hingga 01.00 WIB.
Baca juga: Warga Perumahan di Kalijaga Cirebon Kelimpungan, Saluran Air Ditutup, Hujan Sebentar Langsung Banjir
Saat ibunya pulang, ia menunggu hingga rumah kembali sepi, lalu membopong tubuh korban dan membuangnya di tepi aliran sungai, sekitar 30 meter dari lokasi kejadian.
Selain melakukan kekerasan seksual dan pembunuhan, pelaku juga mengambil barang milik korban, sehingga turut dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian.
"Total, pelaku dijerat berlapis mulai dari UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual, UU Perlindungan Anak, hingga pasal pembunuhan dan penganiayaan. Ancaman hukuman maksimal 16 tahun penjara," katanya.(*)
| Dua Mahasiswa Polindra Indramayu yang Tenggelam Saat Rafting Ditemukan |
|
|---|
| Satu Mahasiswa Polindra Indramayu yang Tenggelam Saat Rafting Ditemukan |
|
|---|
| Makan Bergizi Gratis Hadir di Purwakarta, Dorong Kesadaran Gizi dan Kemandirian Ekonomi Warga |
|
|---|
| Perahu Arung Jeram yang Bawa 7 Mahasiswa Polindra Terbalik di Bendungan Karet Bangkit, 2 Hilang |
|
|---|
| Breaking News: Susur Sungai, 2 Mahasiswa Polindra Hilang di Bendungan Karet Bangkir Indramayu |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/cirebon/foto/bank/originals/Tersangka-kasus-pembunuhan-dan-kekerasan-seksual-terhadap-anakS.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.