Mahasiswa di Purwakarta Habisi Nyawa dan Rudapaksa Siswi SMP

AA (23), mahasiswa di Purrwakarta menjadi tersangka kasus pembunuhan dan kekerasan seksual terhadap seorang siswi SMP berinisial JS (15)

Tribun Jabar/Deanza Falevi
PEMBUNUHAN DAN KEKERASAN - Tersangka kasus pembunuhan dan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur, AA (23), saat digelandang petugas Satreskrim Polres Purwakarta dalam konferensi pers di Mapolres Purwakarta, Senin (10/11/2025) 
Ringkasan Berita:
  • AA (23), mahasiswa di Purrwakarta menjadi tersangka kasus pembunuhan dan kekerasan seksual terhadap seorang siswi SMP berinisial JS (15)
  • Pelaku dan korban berkenalan lewat media sosial pada Oktober 2025
  • Pelaku sempat mengajak korban berhubungan intim, namun korban menolak hingga nyawanya dihabisi
 

 

Laporan Wartawan Tribunjabar.id, Deanza Falevi

‎TRIBUNCIREBON.COM, PURWAKARTA -  Kalimat “Saya sangat menyesal” menjadi ungkapan pertama yang keluar dari mulut AA (23), mahasiswa yang kini menjadi tersangka kasus pembunuhan dan kekerasan seksual terhadap seorang siswi SMP berinisial JS (15).

‎Pengakuan itu disampaikan langsung di hadapan Kapolres Purwakarta, AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya, saat konferensi pers di Mapolres Purwakarta, Senin (10/11/2025).

‎Menurut Kapolres, pelaku dan korban berkenalan lewat media sosial pada Oktober 2025.

Dari perkenalan singkat itu, keduanya sepakat untuk bertemu pada Jumat (17/10), sekitar pukul 16.00 WIB.

Baca juga: Program Penanganan Rutihalu di Indramayu Jadi Salah Satu Prioritas Lucky Hakim


‎‎"Pelaku menjemput korban di salah satu sekolah di Kampung Hegarmanah, Desa Karoya, Kecamatan Tegalwaru, menggunakan sepeda motor Honda Supra 125," kata Anom.

‎Pertemuan itu berujung tragis. Di rumahnya, kata Anom, pelaku mengajak korban berhubungan intim, namun korban menolak.

 Penolakan itu memicu emosi pelaku hingga melakukan kekerasan dan merudapaksa korban.

‎"Korban akhirnya meninggal dunia akibat kekerasan benda tumpul di leher dan mulut yang menyebabkan terhambatnya saluran napas," ujar Anom.

‎Lebih memilukan lagi, lanjut dia, pelaku membiarkan jasad korban di kamar selama delapan jam, dari pukul 17.00 hingga 01.00 WIB.

Baca juga: Warga Perumahan di Kalijaga Cirebon Kelimpungan, Saluran Air Ditutup, Hujan Sebentar Langsung Banjir

Saat ibunya pulang, ia menunggu hingga rumah kembali sepi, lalu membopong tubuh korban dan membuangnya di tepi aliran sungai, sekitar 30 meter dari lokasi kejadian.

‎Selain melakukan kekerasan seksual dan pembunuhan, pelaku juga mengambil barang milik korban, sehingga turut dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian.

‎"Total, pelaku dijerat berlapis mulai dari UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual, UU Perlindungan Anak, hingga pasal pembunuhan dan penganiayaan. Ancaman hukuman maksimal 16 tahun penjara," katanya.(*)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved