Kasus Herry Wirawan Pelaku Rudapaksa 13 Santriwati, Kuasa Hukum Ungkap Kondisi Korban

Akhir tahun 2021 publik Indonesia dikejutkan dengan 13 santriwati yang menjadi korban rudapaksa di sebuah asrama daerah Cibiru, Bandung.

Tribun Jabar/Nazmi
Terdakwa kasus rudapaksa, Herry Wirawan tiba di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE. Martadinata, Kota Bandung, Selasa (15/2/2022). 

"Itulah yang membuat saya terpanggil saat itu untuk membela korban, apalagi ada salah satu anggota LBH kami yang sanak saudaranya jadi korban juga," ungkapnya.

Sejak kasus itu ia ketahui, keluarga korban hanya meminta pertanggung jawaban terhadap Herry Wirawan agar anaknya dinikahi.

Namun saat itu Yudi mencurigai bahwa korban tidak hanya satu orang. Kecurigaannya itu ternyata benar adanya, saat ia mencoba membuka komunikasi dengan korban.

"Saat itu korban mulai bercerita bahwa korbannya bukan dia seorang, saya bilang ini bukan harus dinikahi, ini harus dilaporkan," ucapnya.

Yudi kemudian bergegas ke Polda Jabar dengan tiga orang tua lain yang anaknya menjadi korban kebejatan Herry Wirawan guru ngaji sekaligus pemimpin Madani Boarding School miliknya itu.

Herry Wirawan menjalani sidang vonis, Selasa (15/2/2022) di Pengadilan Negeri Bandung. Ia divonis penjara seumur hidup.
Herry Wirawan menjalani sidang vonis, Selasa (15/2/2022) di Pengadilan Negeri Bandung. Ia divonis penjara seumur hidup. (KompasTV)

Saat di Polda Jabar Yudi mengaku kaget saat diketahui ternyata korbannya bukan hanya tiga orang, melainkan 13 orang, tujuh diantaranya telah melahirkan dan satu diantaranya telah melahirkan dua kali.

"Kemudian masuk ke persidangan dan kemudian barulah viral pada Desember 2021, disana semua orang berkomentar, suka tidak suka harus diterima," ucap Yudi.

Ia menuturkan viralnya kasus tersebut memang sudah dipersiapkan oleh keluarga dan korban, sejak awal ia memberitahu mereka agar siap jika suatu saat kasus ini mencuat ke publik.

Menurutnya ada banyak hikmah saat kasus tersebut diketahui publik, banyak dukungan yang hadir saat itu yang salah satunya agar Herry Wirawan dihukum mati.


Keluarga korban menurutnya sejak awal sudah menginginkan hukuman mati bagi pelaku, hal tersebut aga mereka merasa tenang menjalani hidup di masa depan.

Yudi menjelaskan, jika Herry Wirawan tidak dihukum mati, maka kemungkinan besar saat pelaku bebas akan mencari anak-anaknya yang dilahirkan oleh korban.

"Itu jelas akan membuka luka lama bagi keluarga dan korban, beberapa bulan yang lalu saja korban melihat postingan di Facebook soal Herry, mereka down lagi, trauma lagi, tidak mau mendengar nama pelaku," ungkapnya.

Hukuman mati menurutnya telah menyelesaikan cerita soal Herry Wirawan, korban tidak akan dihantui oleh sosok yang telah merobek hati mereka.

Di masa depan menurutnya, para orang tua dan korban tidak perlu lagi khawatir Herry Wirawan muncul kembali karena hukuman mati telah memutus kisah pilu mereka.

"Saat ini korban sudah hidup normal, diantara mereka ada yang mengejar paket pendidikan, anak-anaknya sudah dirawat keluarganya,"

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved