Kasus Herry Wirawan Pelaku Rudapaksa 13 Santriwati, Kuasa Hukum Ungkap Kondisi Korban

Akhir tahun 2021 publik Indonesia dikejutkan dengan 13 santriwati yang menjadi korban rudapaksa di sebuah asrama daerah Cibiru, Bandung.

Tribun Jabar/Nazmi
Terdakwa kasus rudapaksa, Herry Wirawan tiba di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE. Martadinata, Kota Bandung, Selasa (15/2/2022). 

"Jangan ganggu mereka lagi, biarkan mereka hidup tenang dan identitas mereka juga hingga hari ini aman, tidak diketahui publik," ungkap Yudi.

Yudi berharap saat ini pemerintah terus memberikan bantuan terhadap keluarga korban, korban dan anak-anak korban.

Menurutnya korban merupakan keluarga yang tidak berkecukupan, maka pemerintah saat ini harus terus hadir untuk menjamin kehidupan mereka.

"Sudah cukup ceritanya sampai di sini, tidak ada cerita soal Herry Wirawan lagi, dengan hukuman mati, mereka saat ini sudah merasa tenang," ucapnya.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved