Kasus Herry Wirawan Pelaku Rudapaksa 13 Santriwati, Kuasa Hukum Ungkap Kondisi Korban
Akhir tahun 2021 publik Indonesia dikejutkan dengan 13 santriwati yang menjadi korban rudapaksa di sebuah asrama daerah Cibiru, Bandung.
Editor:
Mutiara Suci Erlanti
Tribun Jabar/Nazmi
Terdakwa kasus rudapaksa, Herry Wirawan tiba di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE. Martadinata, Kota Bandung, Selasa (15/2/2022).
"Jangan ganggu mereka lagi, biarkan mereka hidup tenang dan identitas mereka juga hingga hari ini aman, tidak diketahui publik," ungkap Yudi.
Yudi berharap saat ini pemerintah terus memberikan bantuan terhadap keluarga korban, korban dan anak-anak korban.
Menurutnya korban merupakan keluarga yang tidak berkecukupan, maka pemerintah saat ini harus terus hadir untuk menjamin kehidupan mereka.
"Sudah cukup ceritanya sampai di sini, tidak ada cerita soal Herry Wirawan lagi, dengan hukuman mati, mereka saat ini sudah merasa tenang," ucapnya.
Baca Juga
| Pria di Kuningan Ditangkap Polisi, Rudapaksa Anak Tiri Hingga Mengandung dan Melahirkan |
|
|---|
| Remaja Usia 11 Tahun Dirudapaksa Ayah Tirinya di Tasikmalaya, Terungkap Saat Korban Sering Nangis |
|
|---|
| Keluarga Putri Apriyani Kecewa Hukuman 15 Tahun yang Disangkakan Polisi: Harusnya Hukuman Mati! |
|
|---|
| Hendak Ambil Sepatu Untuk Dicuci, Remaja di Sukabumi Malah 'Disergap' Ayah Tirinya |
|
|---|
| Modus Ayah di Sumedang yang Rudapaksa Anak Kandungnya, Lakukan Aksi Bejat 8 Kali |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/cirebon/foto/bank/originals/herry-tibaa.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.