Anggota DPRD Indramayu Dari NasDem Tempuh Jalur Hukum Untuk Gugat Partainya

Anggota DPRD Indramayu dari Partai NasDem, Ruyanto menempuh jalur hukum lewat pengadilan umum untuk menggugat partainya.

Tribuncirebon.com/Handika Rahman
Ruyanto (kemeja abu) anggota DPRD Indramayu dari Partai NasDem saat menggelar konferensi pers didampingi kuasa hukum perihal gugatannya kepada partai di DPRD Indramayu, Selasa (27/12/2022). 

Di sisi lain, di Partai Nasdem pun sebenarnya tidak dikenal istilah surat peringatan. Karena sanksi itu bentuknya teguran lisan dan tertulis, serta pemberhentian.

Gugatan kedua dilayangkan untuk DPW Partai NasDem Jabar dan gugatan ketiga terhadap DPP Partai NasDem, Syamsul Bahri Siregar berpandangan, DPW ikut terlibat konspirasi karena terlalu cepat memberikan keputusan.

Surat peringatan itu diketahui tercatat tanggal 4 Februari 2022, kemudian DPW membuat surat usulan PAW tertanggal 14 Februari 2022.

"Jeda waktunya hanya sepuluh hari, dan Pak Ruyanto tidak bisa menggunakan haknya," ujar dia.

Lanjut Syamsul Bahri Siregar, dua hari kemudian, pengurus harian di tingkat DPP NasDem melakukan rapat untuk memutuskan bahwa Ruyanto melanggar atau indisipliner.

Pak Ruyanto tahunya sebulan kemudian saat dipanggil ketua DPRD.

Untuk itu, berdasarkan ketentuan perundang-undangan, pihaknya pun memutuskan untuk mengajukan keberatan atas putusan DPP ke Mahkamah Partai.

Namun, setelah menunggu selama 2 bulan dan tidak ada tanggapan, pihaknya kembali berkirim surat lagi untuk meminta permohinan ditindaklanjuti.

Setelah itu, baru muncul surat balasan dari Mahkamah Partai yang berisikan untuk pengajuan harus dilakukan oleh Ruyanto dan tidak bisa diwakilkan oleh kuasa hukumnya.

"Dan masih dalam tenggat waktu yang ditentukan Ruyanto datang langsung menyerahkan gugatan sengketa internal partai ke Mahkamah Partai Nasdem," ujar dia.

Akan tetapi, dalam kurun waktu menunggu jawaban selanjutnya, Ruyanto justru dikejutkan dengan vmuncul keputusan baru dari partai yaitu pemberhentian keanggotaan terhadap Ruyanto.

Karena hal tersebut, Ruyanto berasumsi untuk turut menggugat Mahkamah Partai karena tidak bisa menjalankan kewenangan hukumnya selama kurun waktu 60 hari sejak diajukannya gugatan.

"Dan kami memutuskan untuk mengajukan gugatan ke PN yaitu perkara perbuatan melawan hukum Tanggal 26 Desember resmi mengajukan gugatan ke PN Indramayu," ujar dia.

Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved