Anggota DPRD Indramayu Dari NasDem Tempuh Jalur Hukum Untuk Gugat Partainya

Anggota DPRD Indramayu dari Partai NasDem, Ruyanto menempuh jalur hukum lewat pengadilan umum untuk menggugat partainya.

Tribuncirebon.com/Handika Rahman
Ruyanto (kemeja abu) anggota DPRD Indramayu dari Partai NasDem saat menggelar konferensi pers didampingi kuasa hukum perihal gugatannya kepada partai di DPRD Indramayu, Selasa (27/12/2022). 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman

TRIBUNCIREBON.COM, INDRAMAYU - Anggota DPRD Indramayu dari Partai NasDem, Ruyanto menempuh jalur hukum lewat pengadilan umum untuk menggugat partainya.

Hal ini seiring dengan kabar Pergantian Antar Waktu (PAW) dan dikeluarkannya Ruyanto dari keanggotaan Partai NasDem.

Dihadapan wartawan, politisi senior itu mencurigai adanya keganjalan terhadap kebijakan yang dibuat partainya pada setiap tingkatan.

Menurutnya, usulan PAW yang diajukan dan dikeluarkan dirinya dari anggota partai tidak sesuai ketentuan.

Terlebih, lanjut Ruyanto, ia merasa tidak melakukan pelanggaran apapun. Jika pun melakukan pelanggaran, seharusnya ia mendapat panggilan untuk di sidang oleh mahkamah partai.

"Yang namanya pemberhentian itu ada mekanismenya dan tidak semudah itu prosesnya. Itu diatur dalam AD ART partai. Masalah ini sekarang sudah menjadi materi gugatan di peradilan umum," ujar dia kepada Tribuncirebon.com, Rabu (28/12/2022).

Ruyanto (kemeja abu) anggota DPRD Indramayu dari Partai NasDem saat menggelar konferensi pers didampingi kuasa hukum perihal gugatannya kepada partai di DPRD Indramayu, Selasa (27/12/2022).
Ruyanto (kemeja abu) anggota DPRD Indramayu dari Partai NasDem saat menggelar konferensi pers didampingi kuasa hukum perihal gugatannya kepada partai di DPRD Indramayu, Selasa (27/12/2022). (Tribuncirebon.com/Handika Rahman)

Kuasa Hukum Ruyanto, Syamsul Bahri Siregar mengatakan, ia diberi kuasa penuh oleh Ruyanto terkait gugatan terhadap Partai NasDem.

Yakni terhadap DPD Partai NasDem Indramayu, DPW Partai NasDem Jabar, DPP Partai NasDem, dan Mahkamah Partai NasDem.

Dalam hal ini, ia menjelaskan, kliennya selama ini melakukan kewajiban dan tanggung jawab baik sebagai kader partai dan anggota DPRD Indramayu.

Mulai dari menunaikan iuran-iuran yang merupakan kewajiban kepada partai hingga melakukan tugas dan fungsi DPRD yang merupakan tanggungjawab terhadap konstituennya.

Akan tetapi, Ruyanto justru mendapat surat peringatan berisikan ia dituduh melalukan perbuatan indisipliner dari DPD Partai NasDem Indramayu per tanggal 4 Februari 2022.

"Dan yang bersangkutan kebingungan dengan tuduhan indisilliner itu. Karena pak Ruyanto tidak pernah menerima surat peringatan itu secara langsung. Tahunya itu ketika dipanggil ketua DPRD dan ditunjukkan ada surat peringatan. Makanya Pak Ruyanto merasa terdzolimi sekali," ujar dia.

Syamsul Bahri Siregar berpandangan, DPD NasDem Indramayu sudah mengabaikan hak-hak konstitusional yang bersangkutan, dalam hal ini hak untuk membela diri.

Kondisi itu, lanjut dia, juga bertentangan dengan Undang-undang MD3 dan AD/ART partai. Yakni, sebelum memberikan peringatan itu harus meminta klarifikasi dahulu dari yang bersangkutan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved