UMK Kuningan

Kabupaten Kuningan Tetapkan UMK Kuningan 2023 Jadi Rp 2.010.734 Atau Naik 6,12 Persen

Kabupaten Kuningan juga belum lama ini mengumumkan UMK Kabupaten Kuningan.

Penulis: Sartika Rizki Fadilah | Editor: dedy herdiana
Istimewa
ilustrasi uang gaji sesuai UMK - Kabupaten Kuningan Tetapkan UMK Kuningan 2023 Jadi Rp 2.010.734 Atau Naik 6,12 Persen 

"Berdasarkan kondisi yang saya sampaikan dan mengingat periode waktu yang sangat terbatas sebagaimana amanat PP 36/2021, pemerintah memutuskan untuk mengeluarkan aturan khusus terkait upah minimum 2023, melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022," ujarnya.

Ditanya soal perusahaan yang mengerjakan karyawan dengan pembayaran di bawah UMK, kata Elon, sengketa itu pasti mendapat perhatian dari pemerintah setempat.

Bentuk perhatian itu, diajukan atau dilaporkan dari salah satu yang dirugikan.

"Ya, jika ada perusahaan yang bayar gaji karyawan di Kuningan tak sesuai UMK. Ini akan dikembalikan antara kedua belah pihak. Kemudian tidak menutup kemungkinan, itu akan dilakukan penindakan berdasarkan regulasi, jika ada laporan atau pengaduan masuk ke kami," katanya.

 

Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved