UMK Majalengka
Usulan UMK Majalengka 2023 Naik 10 Persen, Apindo Majalengka: Kami Ikuti dan Kawal
Dewan Pengupahan Kabupaten (Depekab) Majalengka akan merekomendasikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2023 mendatang naik 10 persen
Penulis: Eki Yulianto | Editor: dedy herdiana
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto
TRIBUNCIREBON.COM, MAJALENGKA- Dewan Pengupahan Kabupaten (Depekab) Majalengka akan merekomendasikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2023 mendatang naik 10 persen dari tahun ini.
Dengan rekomendasi itu, UMK Majalengka 2023 tahun depan berpeluang berada di angka Rp 2.230. 380.00, naik dari angka Rp2.027.619,04.
Besaran kenaikan itu berdasarkan hasil rapat pleno DPK yang dilakukan pada Senin (28/11/2022) kemarin.
Selanjutnya, putusan itu akan direkomendasikan kepada Gubernur untuk dilakukan pengesahan.
Baca juga: Dewan Pengupahan Usul UMK Majalengka 2023 Naik 10 Persen, Jadi Rp 2.230.380
Menyikapi hal itu, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia ( Apindo) Majalengka, Dinar Risnawati mengaku akan mengikuti proses pembahasan lanjutan itu.
"Ya, kami hormati dan ikuti serta kawal hasil dari rapat pleno Depekab kemarin," ujar Dinas kepada Tribun, Selasa (29/11/2022).
Sementara para buruh yang sejak kemarin mengawal jalannya rapat sidang pleno pengusulan upah itu terlihat puas dengan keputusan tersebut.
Hal itu setelah, Ketua Dewan Pengupahan Majalengka, Umar Ma'ruf mengumumkannya dari atas mobil komando.
Umar pun berharap, pemerintah provinsi akan menetapkan UMK Majalengka 2023 khususnya tetap menaikkan UMK tahun 2023 sesuai usulan.
Baca berita Tribuncirebon.com lainnya di GoogleNews