Upah Minimum Provinsi Jabar Ditetapkan Beberapa Jam Lagi, Begini Penjelasan Kadisnakertrans 

Batas penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat Tahun 2023 tinggal beberapa jam lagi.

Editor: dedy herdiana
SHUTTERSTOCK/MACIEJ MATLAK via Kompas.com
Ilustrasi Uang Upah Minimum Provinsi Jabar - Upah Minimum Provinsi Jabar Ditetapkam Beberapa Jam Lagi, Begini Penjelasan Kadisnakertrans  

"Sementara itu (7,88 persen). Buruh minta 12 persen, pengusaha minta enam. Nanti kita lihat, mungkin sama, mungkin naik sedikit. Tapi intinya naik. Pengumuman sesuai jadwal," kata Ridwan Kamil di Bandung, Kamis (24/11) malam.

Sebelumnya, UMP Jawa Barat pada 2022 sebesar Rp 1.841.487,31, atau hanya naik 1,72 persen dari UMP 2021 sebesar Rp 1.810.351,36. UMP 2021 ini sama dengan UMP 2020 lalu atau tidak mengalami kenaikan karena pandemi Covid-19.

Penetapan UMP dan UMK 2023 akan diatur dasar hukumnya melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023. UMP akan ditetapkan pada 28 November sedangkan UMK pada 7 Desember.

Sebelumnya, Kepala Disnakertrans Jabar Rachmat Taufik Garsadi menyatakan pihaknya telah memberikan rekomendasi kenaikan UMP 2023 sesuai arahan Mendagri dan Menteri Tenaga Kerja. 

"Kami mengacu ke Permenaker Nomor 18 Tahun 2022. Sehingga kami di dewan pengupahan provinsi sudah menyelesaikan rapat pleno rekomendasi untuk Pak Gubernur," ujar Rachmat.

Menurut Taufik, mengacu pada Permenaker Nomor 18 Tahun 2022, kenaikan UMP Jabar 2023 berada dikisaran 7,88 persen.

"Itu rekomendasi dari Dewan Pengupahan, 7,88 persen. Jadi sekarang kalau nilainya menjadi Rp 1,986 juta. Dibandingkan tahun lalu meningkat Rp 143 ribuan," katanya. 

Ketua Konfe‎derasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jawa Barat, Roy Jinto Ferianto, menyatakan rapat dewan pengupahan provinsi tidak berujung pada kesepakatan.

"Rapat kemarin tak kesepakatan karena ada dua rekomendasi yang disampaikan. Pertama adalah dari serikat pekerja itu rekomendasikan kenaikan UMP 12 persen dengan pertimbangan pertumbuhan ekonomi Jawa Barat dan inflasi 6,12 persen," ujar Roy.

Selain itu, katanya, buruh merekomendasi kenaikan UMP 12 persen berdasarkan pertumbuhan ekonomi 5,88 persen. 

"Jadi 12 persen karena indikator pertumbuhan ekonomi kita lebih tinggi daripada nasional," katanya.

Namun, kata dia, Pemprov Jabar merekomendasikan kenaikan UMK hanya sekitar 7,88 persen. Sehingga tidak ada kesepakatan dalam hal penetapan UMP 2023 yang diserahkan kepada Gubernur Jabar Ridwan Kamil.

"Kami berharap Pak Gubernur bisa menetapkan 12 persen karena bagaimanapun penyesuaian kenaikan UMP itu untuk meningkatkan daya beli masyarakat khususnya teman-teman buruh," katanya.

Baca berita Tribuncirebon.com lainnya di GoogleNews

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved