Upah Minimum Provinsi Jabar Ditetapkan Beberapa Jam Lagi, Begini Penjelasan Kadisnakertrans 

Batas penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat Tahun 2023 tinggal beberapa jam lagi.

Editor: dedy herdiana
SHUTTERSTOCK/MACIEJ MATLAK via Kompas.com
Ilustrasi Uang Upah Minimum Provinsi Jabar - Upah Minimum Provinsi Jabar Ditetapkam Beberapa Jam Lagi, Begini Penjelasan Kadisnakertrans  

Laporan Wartawan TribunJabar.id, Muhamad Syarif Abdussalam

TRIBUNCIREBON.COM, BANDUNG - Batas penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat Tahun 2023 tinggal beberapa jam lagi. Sampai Senin (28/11/2022) siang, Gubernur Jabar Ridwan Kamil belum juga menandatangani UMP Jabar 2023.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat, Rachmat Taufik Garsadi, mengatakan masih menunggu keputusan mengenai UMP dari Gubernur.

"Belum, saya masih menunggu karena pagi ini Pak Gubernur masih di Bekasi. Pengumuman tetap hari ini karena sesuai aturan terakhir tanggal 28 November 2022. (Rekomendasi kita sudah di Pak Gubernur dan kemarin sudah melakukan pertemuan antara Pak Gubernur dengan para ketua serikat pekerja," kata Rachmat, Senin (28/11).

Ia mengatakan Gubernur tetap ingin mendorong kesejahteraan buruh di Jawa Barat, tetapi berpesan kepada para buruh bahwa ekonomi dalam negeri sedang tidak baik-baik saja. 

"Jadi sudah bersyukur, upah minimum kita sudah di atas inflasi. Karena dengan Permenaker 18, nantinya seluruh daerah di atas inflasi karena inflasi akan menjadi penambahan utama baru ditambah dengan kontribusi pekerja dengan laju pertumbuhan ekonomi di masing-masing kabupaten dan kota," katanya.

Ia mengatakan dengan adanya Permenaker terbaru, minimal UMK di tibgkat kota kabupaten di atas angka provinsi, dan UMK di atas angka inflasi. Otomatis dengan hal ini, minimal terjaga daya belinya, tidak turun akibat kenaikan harga. 

Upah minimum pun, katanya, hanya untuk pekerja di bawah satu tahun. Sehingga yang di atas satu tahun dan memiliki produktivitas tinggi, silakan menggunakan struktur skala upah. 

"Pak Gubernur orang scientist, dia bilang ini ada hitung-hitungannya. Intinya beliau ingin tegak lurus dengan pemerintah pusat, apapun yang dibuat pemerintah pusat. Pemerintah daerah akan mengikutinya," katanya.

Ia mengatakan diperkirakan kenaikan UMP Jabar 2023 adalah seperti yang direkomendasikan, yakni 7,88 persen.

"Sepertinya 7,88 persen. Mudah-mudahan saja keluar karena kalau itu Permenaker masih menjadi debatable dengan pengusaha, karena mereka tetap ingin menggunakan PP 36. PP 36 kita simulasikan untuk UMP naiknya hanya 6,5. Apalagi di kabupaten kota, UMK hanya naik 3 persen paling tinggi dan ada empat kabupaten yang tidak naik," katanya.

Ia mengatakan Gubernur akan menjelaskan kepada pengusaha mengenainkenaikan upah ini. Pihaknya terus mengawal, berharap walaupun nanti ada masalah, pemerintah dan semua pihak berhasil mengawalnya. 

-Kita ingin di 2023 Jawa Barat tetap eksis, jangan ada yang tutup terutama padat karya. Kalau di luar padat karya sepertinya agak aman. Apalagi kemarin dari otomotif, mereka akan ekspansi segala macam. Otomatis mereka sudah punya proyeksi ke depan," katanya.

Sebelumnya, Gubernur Jabar Ridwan Kamil memastikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat 2023 akan naik dari tahun ini. Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jabar pun sudah merekomendasikan kenaikan UMP Jabar 2023 bisa naik sampai 7,88 persen.

Gubernur Jabar Ridwan Kamil pun membenarkan telah menerima usulan kenaikan UMP dari Disnakertrans Jabar sebesar 7,88 persen tersebut. Namun tetap, katanya, ia akan menyetujuinya sesuai dengan jadwal yang ditentukan, yakni pada 28 November 2022.

"Sementara itu (7,88 persen). Buruh minta 12 persen, pengusaha minta enam. Nanti kita lihat, mungkin sama, mungkin naik sedikit. Tapi intinya naik. Pengumuman sesuai jadwal," kata Ridwan Kamil di Bandung, Kamis (24/11) malam.

Sebelumnya, UMP Jawa Barat pada 2022 sebesar Rp 1.841.487,31, atau hanya naik 1,72 persen dari UMP 2021 sebesar Rp 1.810.351,36. UMP 2021 ini sama dengan UMP 2020 lalu atau tidak mengalami kenaikan karena pandemi Covid-19.

Penetapan UMP dan UMK 2023 akan diatur dasar hukumnya melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023. UMP akan ditetapkan pada 28 November sedangkan UMK pada 7 Desember.

Sebelumnya, Kepala Disnakertrans Jabar Rachmat Taufik Garsadi menyatakan pihaknya telah memberikan rekomendasi kenaikan UMP 2023 sesuai arahan Mendagri dan Menteri Tenaga Kerja. 

"Kami mengacu ke Permenaker Nomor 18 Tahun 2022. Sehingga kami di dewan pengupahan provinsi sudah menyelesaikan rapat pleno rekomendasi untuk Pak Gubernur," ujar Rachmat.

Menurut Taufik, mengacu pada Permenaker Nomor 18 Tahun 2022, kenaikan UMP Jabar 2023 berada dikisaran 7,88 persen.

"Itu rekomendasi dari Dewan Pengupahan, 7,88 persen. Jadi sekarang kalau nilainya menjadi Rp 1,986 juta. Dibandingkan tahun lalu meningkat Rp 143 ribuan," katanya. 

Ketua Konfe‎derasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jawa Barat, Roy Jinto Ferianto, menyatakan rapat dewan pengupahan provinsi tidak berujung pada kesepakatan.

"Rapat kemarin tak kesepakatan karena ada dua rekomendasi yang disampaikan. Pertama adalah dari serikat pekerja itu rekomendasikan kenaikan UMP 12 persen dengan pertimbangan pertumbuhan ekonomi Jawa Barat dan inflasi 6,12 persen," ujar Roy.

Selain itu, katanya, buruh merekomendasi kenaikan UMP 12 persen berdasarkan pertumbuhan ekonomi 5,88 persen. 

"Jadi 12 persen karena indikator pertumbuhan ekonomi kita lebih tinggi daripada nasional," katanya.

Namun, kata dia, Pemprov Jabar merekomendasikan kenaikan UMK hanya sekitar 7,88 persen. Sehingga tidak ada kesepakatan dalam hal penetapan UMP 2023 yang diserahkan kepada Gubernur Jabar Ridwan Kamil.

"Kami berharap Pak Gubernur bisa menetapkan 12 persen karena bagaimanapun penyesuaian kenaikan UMP itu untuk meningkatkan daya beli masyarakat khususnya teman-teman buruh," katanya.

Baca berita Tribuncirebon.com lainnya di GoogleNews

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved